Berita Bali

WNA India Pelaku Pencurian Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Simak Penjelasannya!

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan bahwa petugas Bidang Inteldakim telah melakukan pengawasan pendeportasian terhadap KSA

|
Istimewa
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Seorang WNA India yang Selesai Jalani Pidana. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing asal India, pelaku pencurian setelah bebas dari lapas tgl 9 April 2024.

Sebelumnya KSA, perempuan berumur 45 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar di jatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan, dalam kasus pencurian  tahun 2023 lalu, dimana KSA ditangkap Polisi di Bandara Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan bahwa petugas Bidang Inteldakim telah melakukan pengawasan pendeportasian terhadap KSA pada Selasa 9 April 2024 pukul 11.20 WITA.


"KSA di deportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai, India dengan pesawat IndiGo no penerbangan 6E1606 transit di Bengaluru, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan  6E5255 tujuan Mumbai," kata Suhendra, Selasa 9 April 2024.


Suhendra juga mengatakan, sebelum dideportasi petugas bidang Inteldakim Ngurah Rai menjemput KSA pada tanggal 8 April di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan, karena sudah selesai menjalankan hukumannya.

Baca juga: WNA India Pelaku Pencurian Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Simak Penjelasannya!

Baca juga: Sempat Diisukan Langka, Stok LPG Subsidi 3 Kg di Bali Aman, Dianjurkan Beli Sesuai Kebutuhan!

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Seorang WNA India yang Selesai Jalani Pidana.
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Seorang WNA India yang Selesai Jalani Pidana. (Istimewa)


Penjemputan ini dilakukan  untuk memastikan setiap WNA, yang melanggar aturan hukum di Indonesia, dan sudah berkekuatan hukum tetap akan diusir keluar wilayah Indonesia dan namanya akan kita usulkan masuk dalam daftar cekal.


Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Inteldakim, KSA mengaku masuk ke Indonesia  pada tanggal 24 Juni melalui bandara Ngurah Rai dengan Visa On Arrival bertujuan untuk berwisata.


Suhendra juga menerangkan, bahwa KSA dideportasi berdasarkan peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved