Berita Bangli
PINJAM Uang Untuk Gaji Pegawai di Desa Penglipuran,Pemkab Bangli Tunggak Bagi Hasil Retribusi
Tunggakan telah berlangsung empat bulan, dengan total miliaran rupiah yang berimbas pada susahnya manajemen bayar gaji pegawai.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pemkab Bangli menunggak pembayaran, bagi hasil pendapatan dari retribusi pariwisata untuk Desa Penglipuran, Bangli, Bali.
Tunggakan telah berlangsung empat bulan, dengan total miliaran rupiah yang berimbas pada susahnya manajemen bayar gaji pegawai.
Manajer Desa Wisata Penglipuran, I Wayan Sumiarsa mengatakan, sesuai perjanjian kerja sama (PKS), dalam hal bagi hasil pariwisata, pihak Desa Penglipuran menerima 60 persen sedangkan Pemkab Bangli 40 persen.
Sesuai perjanjian kerja sama itu pula, ada kewajiban dari pihak pengelola Desa Penglipuran maupun Pemkab Bangli. Misalnya dari pihak pengelola wajib menyetor hasil retribusi 7x24 jam pada Pemkab Bangli.
Sedangkan Pemkab Bangli wajib mengembalikan upah pungut pada pengelola Desa Penglipuran.
Kata Sumiarsa, biasanya bagi hasil diberikan tiap bulan. Kendati demikian, terhitung sejak Desember 2023, bagi hasil retribusi dari Pemkab Bangli belum masuk ke pengelola Desa Penglipuran.
Baca juga: WISATA Tabanan, Naik Perahu Lihat Goa dan 4 Pura, Jelajah Taman Tirta Giri Bhuwana di Sungai Dati
Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan Maut di Tabanan & Buleleng! Wanita 60 Tahun Meninggal Tertimpa Truk di Selemadeg

Bahkan tunggakan bagi hasil ini masih berlangsung hingga Maret 2024. "Kami masih menunggu (bagi hasilnya). Mungkin karena keadaan keuangan daerah atau bagaimana sehingga belum cair bagi hasilnya," kata dia, Minggu (21/4).
Mengenai tersendatnya bagi hasil retribusi, pihak pengelola Desa Penglipuran sudah sempat melakukan audiensi dengan Bupati Bangli. Saat itu, Bupati Bangli menjanjikan pada 16 April 2024, tunggakan bagi hasil sudah selesai.
"Tapi setelah kami komunikasi dengan pihak terkait (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli), katanya belum bisa dibantu pengembaliannya sampai bulan Maret. (Pengelola) dijanjikan hanya dua bulan, yakni Desember 2023 dan Januari 2024," jelasnya.
Total tunggakan bagi hasil selama empat bulan mencapai miliaran rupiah. Kata Sumiarsa, bagi hasil yang diterima Desa Penglipuran dimanfaatkan untuk beragam operasional. Mulai dari gaji pegawai hingga kebutuhan lainnya.
Akibat belum diterimanya bagi hasil, pihak pengelola terpaksa menalangi pengeluaran operasional dengan cara meminjam. Sebab menurutnya, jika pegawai tidak digaji akan berpengaruh pada pelayanan bagi wisatawan.
"Selain gaji, beberapa kerusakan fasilitas seperti kerusakan toilet dan fasilitas lainnya, harus kami talangi dulu sebagai pertanggungjawaban pada wisatawan," demikian ia mengungkapkan.
Sementara itu. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli, I Wayan Sugiarta belum bisa dikonfirmasi. Sampai berita ini diterbitkan, ia belum merespons telepon reporter Tribun Bali. (mer)

Komitmen Patuhi Perjanjian
Walaupun bagi hasil masih menunggak selama empat bulan, Manajer Desa Wisata Penglipuran, I Wayan Sumiarsa mengatakan, pihaknya tetap menyetor hasil retribusi tiap pekan.
Polres Bangli Bali Rekonstruksi Penganiayaan yang Tewaskan Gede Sumadi, Peragakan 33 Adegan |
![]() |
---|
REKONSTRUKSI 33 Adegan Pembunuhan Gede Sumadi, Polres Bangli Hadirkan Darsana dan Kutiman |
![]() |
---|
Darsana & Kutiman Peragakan 33 Adegan, Polres Bangli Rekonstruksi Penganiayaan yang Tewaskan Sumadi |
![]() |
---|
TABIR Kematian Gede Sumadi Diungkap di Rekonstruksi, Polres Bangli Reka Adegan Maut Cinta Terlarang! |
![]() |
---|
Maling Berkeliaran di Bangli Bali, Siram Temukan Atap Koperasi Rusak, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.