Berita Bangli

PINJAM Uang Untuk Gaji Pegawai di Desa Penglipuran,Pemkab Bangli Tunggak Bagi Hasil Retribusi  

Tunggakan telah berlangsung empat bulan, dengan total miliaran rupiah yang berimbas pada susahnya manajemen bayar gaji pegawai.

|
DOK/TRIBUN BALI
DESTINASI POPULER - Wisatawan saat mengunjungi Desa Penglipuran, Bangli, beberapa waktu lalu. Pemkab Bangli tunggak pembayaran bagi hasil Penglipuran sejak empat bulan. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemkab Bangli menunggak pembayaran, bagi hasil pendapatan dari retribusi pariwisata untuk Desa Penglipuran, Bangli, Bali. 

Tunggakan telah berlangsung empat bulan, dengan total miliaran rupiah yang berimbas pada susahnya manajemen bayar gaji pegawai.

Manajer Desa Wisata Penglipuran, I Wayan Sumiarsa mengatakan, sesuai perjanjian kerja sama (PKS), dalam hal bagi hasil pariwisata, pihak Desa Penglipuran menerima 60 persen sedangkan Pemkab Bangli 40 persen.

Sesuai perjanjian kerja sama itu pula, ada kewajiban dari pihak pengelola Desa Penglipuran maupun Pemkab Bangli. Misalnya dari pihak pengelola wajib menyetor hasil retribusi 7x24 jam pada Pemkab Bangli.

Sedangkan Pemkab Bangli wajib mengembalikan upah pungut pada pengelola Desa Penglipuran.

Kata Sumiarsa, biasanya bagi hasil diberikan tiap bulan. Kendati demikian, terhitung sejak Desember 2023, bagi hasil retribusi dari Pemkab Bangli belum masuk ke pengelola Desa Penglipuran.

Baca juga: WISATA Tabanan, Naik Perahu Lihat Goa dan 4 Pura, Jelajah Taman Tirta Giri Bhuwana di Sungai Dati

Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan Maut di Tabanan & Buleleng! Wanita 60 Tahun Meninggal Tertimpa Truk di Selemadeg

DESTINASI POPULER - Wisatawan saat mengunjungi Desa Penglipuran, Bangli, beberapa waktu lalu. Pemkab Bangli tunggak pembayaran bagi hasil Penglipuran sejak empat bulan.
DESTINASI POPULER - Wisatawan saat mengunjungi Desa Penglipuran, Bangli, beberapa waktu lalu. Pemkab Bangli tunggak pembayaran bagi hasil Penglipuran sejak empat bulan. (DOK/TRIBUN BALI)

Bahkan tunggakan bagi hasil ini masih berlangsung hingga Maret 2024. "Kami masih menunggu (bagi hasilnya). Mungkin karena keadaan keuangan daerah atau bagaimana sehingga belum cair bagi hasilnya," kata dia, Minggu (21/4).

Mengenai tersendatnya bagi hasil retribusi, pihak pengelola Desa Penglipuran sudah sempat melakukan audiensi dengan Bupati Bangli. Saat itu, Bupati Bangli menjanjikan pada 16 April 2024, tunggakan bagi hasil sudah selesai.

"Tapi setelah kami komunikasi dengan pihak terkait (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli), katanya belum bisa dibantu pengembaliannya sampai bulan Maret. (Pengelola) dijanjikan hanya dua bulan, yakni Desember 2023 dan Januari 2024," jelasnya.

Total tunggakan bagi hasil selama empat bulan mencapai miliaran rupiah. Kata Sumiarsa, bagi hasil yang diterima Desa Penglipuran dimanfaatkan untuk beragam operasional. Mulai dari gaji pegawai hingga kebutuhan lainnya.

Akibat belum diterimanya bagi hasil, pihak pengelola terpaksa menalangi pengeluaran operasional dengan cara meminjam. Sebab menurutnya, jika pegawai tidak digaji akan berpengaruh pada pelayanan bagi wisatawan.

"Selain gaji, beberapa kerusakan fasilitas seperti kerusakan toilet dan fasilitas lainnya, harus kami talangi dulu sebagai pertanggungjawaban pada wisatawan," demikian ia mengungkapkan.

Sementara itu. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli, I Wayan Sugiarta belum bisa dikonfirmasi. Sampai berita ini diterbitkan, ia belum merespons telepon reporter Tribun Bali. (mer)

Suasana di Desa Wisata Penglipuran, Bangli, Bali.
Suasana di Desa Wisata Penglipuran, Bangli, Bali. (Muhammad Fredey Mercury/Tribun Bali)


Komitmen Patuhi Perjanjian

Walaupun bagi hasil masih menunggak selama empat bulan, Manajer Desa Wisata Penglipuran, I Wayan Sumiarsa mengatakan, pihaknya tetap menyetor hasil retribusi tiap pekan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved