Berita Klungkung
Pemkab dan Dewan Sepakat Cabut Raperda Perizinan Usaha Jasa Kontruksi
Eksekutif dan legislatif di Klungkung menggelar rapat paripurna penetapan Ranperda (rancangan peraturan daerah) pencabutan Perda
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
SEMARAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Eksekutif dan legislatif di Klungkung menggelar rapat paripurna penetapan Ranperda (rancangan peraturan daerah) pencabutan Perda Klungkung No 2 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Kontruksi, di gedung DPRD Klungkung, Senin (22/4/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, dan dihadiri langsung Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika.
Rapat dimulai dengan penyampaian pandangan akhir fraksi di DPRD Klungkung.
Seperti yang disampaikan anggota dewan dari Fraksi Golkar, I Kade Widya Sumartika.
Ia mengingatkan agar proses tindak lanjut terhadap pencabutan Ranperda tersebut agar selalu mengedepankan asas-asas pemerintahan yang baik.
Baca juga: Meriahkan HBP Ke-60, Lapas Kerobokan Pamerkan Produk Kerajinan Karya Warga Binaan
"Karena itu kita harus selalu mengkawal serta mengkritisi demi kesempurnaannya pada masa mendatang," ujar Sumartika.
Fraksi Golkar juga mendorong bupati yang dengan berbagai inovasi kinerjanya untuk melakukan terobosan guna meningkatkan PAD, dengan tidak membuat kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat.
Namun, dengan cara meningkatkan pengendalian serta pengawasan atas segala kegiatan pungutan PAD.
Sementara pendapat akhir Fraksi PDIP, Komang Sutama, mengatakan, penunjukan jasa kontruksi jangan direkayasa, didiskriminasi terhadap pesaing melalui penyalahgunaan wewenang panitia lelang dalam melakukan pengadaan.
Baca juga: Pasca Lebaran Baru Empat Desa Yang Lakukan Sidak Duktang di Badung
"kami meminta panitia lelang tidak melakukan hal - hal yang tidak jujur dengan mengantongi nama peserta lelang yang akan dimenangkan, sehingga kepada perusahan - perusahan tertentu mendapat fasilitas agar tidak menimbulkan persoalan," ungkap Sutama.
Maka perlu dilakukan pengawasan oleh aparat keamanan agar para pengamanan yang dipergunakan oleh pengusaha bahwa proyek yang akan dilelangkan, seakan-akan sudah menjadi haknya dan orang lain tidak boleh mengikuti pelelangannya.
"Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung menyatakan pada prinsipnya menyepakati ranperda tersebut ditetapkan dan disahkan, selanjutnya diundangkan dan dicatatkan dalam lembaran daerah," ujar Sutama.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.