Berita Tabanan

13 Gepeng Hingga Anak Punk di Tabanan Dipulangkan ke Daerah Asalnya

Kasatpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada mengatakan bahwa 13 orang itu cukup meresahkan masyarakat.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
ILUSTRASI Gepeng - 13 Gepeng Hingga Anak Punk di Tabanan Dipulangkan ke Daerah Asalnya 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Demi menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tabanan, Satpol PP Tabanan gencar menggelar razia gelandangan dan pengemis (gepeng), anak punk jalanan dan juga pengamen.

Kerapnya, mereka akan mangkal di seputaran simpang atau perempatan jalan di sepanjang Jalan Bypass Ir Soekarno Kabupaten Tabanan.

Dari mulai Januari hingga April 2024, sudah 13 orang, baik gepeng, pengamen dan anak punk jalanan yang dipulangkan ke daerah asal.

Kasatpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada mengatakan bahwa 13 orang itu cukup meresahkan masyarakat.

Baca juga: Satpol PP Gianyar Kembali Amankan 20 Gepeng Karangasem, Didominasi Usia Belasan, Termuda 1 Tahun

Sebab, meminta di perempatan jalan yang mengganggu aktivitas lalu lintas.

Hal itu kemudian dilaporkan oleh masyarakat dan dilakukan penindakan.

“Ada 13-an orang. Sejak Januari lalu kami tindak dan sudah dipulangkan,” ucapnya, Senin 22 April 2024.

Dari catatan pihak Satpol PP penindakan ini ada sekitar tujuh kasus.

Kasus pertama ialah pada 17 Januari 2024, yakni empat orang gepeng berhasil ditindak.

Kemudian berlanjut pada awal hingga akhir Februari dengan empat kasus.

Dari situ ada sekitar enam orang yang berhasil ditindak.

Mulai dari tiga anak punk, dan tiga orang gepeng.

Dan berlanjut pada Maret 2024 lalu, ada dua kasus yakni pihak Satpol PP menindak dua orang pengamen.

“Mereka ini seringnya mangkal di perempatan jalan,” ungkapnya.

Penindakan itu, kata Sukanada, dilakukan di beberapa tempat yang kerap kali digunakan mereka untuk mangkal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved