Pilkada 2024

Sambut Pilkada, KPU Badung Buka Pendaftaran PPK dan PPS

KPU) Badung  membuka perekrutan badan ad hoc diantaranya Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
zoom-inlihat foto Sambut Pilkada, KPU Badung Buka Pendaftaran PPK dan PPS
Istimewa
Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana(1)

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung  membuka perekrutan badan ad hoc diantaranya Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pendaftaran PPK dan PPS itu pun dibuka untuk umum hingga 29 April 2024.

Hanya saja sampai saat ini belum ada yang mendaftar atau masih sepi peminat.

Kendati demikian KPU Badung berharap PPK dan PPS bisa didapat sebelum habis waktu yang ditetapkan

Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana saat dikonfirmasi Selasa 23 April 2024 mengakui jika KPU Badung kini sudah membuka pendaftaran PPK dan PPS.

Baca juga: Tunjangan Pegawai Bangli Terancam Hilang Sebulan, Banyak Pegawai Tak Tahu Wajib Isi Aplikasi Kinerja

Bahkan  Perekrutan PPS dan PPK itu pun telah diatur dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 475 dan  476.

"Kami sudah mulai membuka pendaftaran melalui web KPU Badung, namun sampai sekarang belum ada yang mendaftar. Kebetulan juga hari raya (purnama) sekarang, kayaknya masih pada sibuk juga temen temen kita," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait perekrutan penyelenggara Pilkada. Pendaftaran PPK dan PPS dilakukan dari 23 - 29 April 2024.

Kemudian akan dilakukan seleksi administrasi, seleksi tertulis, wawancara hingga penetapan sebagai PPK Terpilih pada 15 Mei dan dilantik pada 16 Mei 2024.2024. 

Baca juga: 20 Hektare Kebun Kakao Desa Gunung Salak Selemadeg Timur Proses Sertifikasi Organik


"Sudah kami sosialisasikan, mungkin karena hari pertama (masih sepi). Saat kegiatan pemberian apresiasi kami juga sampaikan temen-temen semua supaya ikut lagi dalam rekrutmen sekarang," jelasnya

Dikatakan, jumlah rekrutmen Yang akan dilakukan yakni 30 orang Panitia PPK dan PPS sebanyak 186 orang. PPK dan PPS yang terpilih akan ditempatkan di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan.

"Untuk tingkat kecamatan masing masing 5 orang dan nanti untuk desa/kelurahan masing masing 1 orang, jadi total PPK 30 orang, PPS 186 orang," terangnya seraya menyebutkan akan melakukan perpanjangan waktu rekrutmen bila belum memenuhi target.

"Jika belum memenuhi target peserta, wajib dilakukan perpanjangan rekrutmen. Karena itu, masyarakat yang pernah menjadi PPK dan PPS saat Pilpres dan Pileg bisa ikut mendaftar lagi, bahkan sangat kita harapkan," sambungnya.

Kendati demikian, pihaknya memastikan perekrutan badan ad hoc Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, profesional serta terbuk.

Seleksi badan ad hoc pilkada akan diberlakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc.

"Seluruh prosesnya mulai dari pengumuman pendaftaran dan unggah berkas secara mandiri oleh pelamar hingga setiap pengumuman pada tahapan seleksi akan dilakukan di Siakba dan tentu melalui media resmi KPU Kabupaten Badung," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved