Berita Bangli

Tunjangan Pegawai Bangli Terancam Hilang Sebulan, Banyak Pegawai Tak Tahu Wajib Isi Aplikasi Kinerja

Sejumlah pegawai di Bangli terancam kehilangan satu bulan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Kepala Diskominfosan Bangli, I Wayan Dirgayusa(1) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sejumlah pegawai di Bangli terancam kehilangan satu bulan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Ini dikarenakan para pegawai tidak mengetahui adanya penerapan aplikasi pelaporan kinerja bernama Sadia-Padu, serta presensi online. 

Informasi yang dihimpun, beberapa pegawai mengeluhkan lambat mengetahui adanya penerapan aplikasi tersebut.

Ada yang lambat mengetahui, mereka terancam kehilangan separuh tunjangannya. 

Namun di sisi lain, banyak juga pegawai yang justru baru mengetahui. Sehingga besar kemungkinan pegawai kehilangan sebulan tunjangannya. 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan, aplikasi Sadia Padu dan presensi online merupakan aplikasi khusus untuk pegawai.

Berdasarkan peraturan bupati dalam rangka pemberian tunjangan tambahan penghasilan, uji coba pun sejatinya sudah dilakukan.

"Penerapannya sendiri per 1 Januari 2024, namun masih diberikan keluangan. Hingga pada 1 Februari, diterapkan secara utuh. Kalau sebelumnya saat uji coba juga sudah diterapkan. Cuma ada juga yang masih menggunakan surat pernyataan dari kepala dinas bersangkutan," ucapnya Selasa (23/4/2024).

Dirgayusa menjelaskan, dua aplikasi ini tujuannya untuk mengukur indeks kerja pegawai dari dua sisi.

Baca juga: Jelang Liburan Sekolah, Konsumsi BBM Diprediksi Naik 5 Persen di Bali

Yakni pengukuran disiplin menggunakan aplikasi presensi online, serta dari sisi pengukuran beban kerja menggunakan aplikasi Sadia Padu. 


"Pegawai wajib melapor dan mengunggah kegiatannya selama sehari melalui aplikasi ini. Sebab pengaruhnya pada tunjangan tambahan penghasilan. Untuk presensi online, poinnya sebesar 30 persen. Sedangkan Sadia Padu poinnya sebesar 70 persen," ujarnya. 


Dirgayusa menambahkan, menurut informasi yang dia ketahui banyak pegawai dari beberapa OPD yang tidak mengisi aplikasi tersebut. Terutama di bulan Februari. Sedangkan apa yang ada di aplikasi tersebut tidak bisa diubah. "Tentu sangat besar kemungkinan pegawai tidak mendapatkan TPP apabila tidak mengisi aplikasi tersebut," jelasnya.


Disinggung terkait sosialisasi, Dirgayusa mengatakan sejatinya sudah ada sosialisasi. Sebab sesuai Perbup, aplikasi ini sudah diterapkan sejak 2023. "Mungkin sosialisasi teknis penggunaannya saja yang kurang," kata dia.


Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, I Made Mahindra Putra mengatakan, penerapan aplikasi ini merupakan tindaklanjut dari temuan BPK. Sebab ada aplikasi yang pemanfaatannya kurang optimal. 


"Menindaklanjuti temuan itu, kita sudah surati masing-masing OPD sebanyak tiga kali mulai dari Desember hingga Januari. Jadi ini bukan hal baru lagi, karena sebelumnya sudah pernah dilakukan," ucapnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved