Berita Denpasar

Terbukti Korupsi, Mantan Ketua LPD Bugbug Karangasem Pikir-Pikir Divonis Penjara 1 Tahun

Terbukti Korupsi, Mantan Ketua LPD Bugbug Karangasem Pikir-Pikir Divonis Penjara 1 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Putu Candra
Terdakwa I Nengah Sudiarta usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Ketua LPD Desa Bugbug, Karangasem, I Nengah Sudiarta (59) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan) oleh majelis hakim.

Terdakwa Sudiarta divonis bersalah terkait korupsi di LPD yang dipimpinnya dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara cq keuangan daerah cq keuangan LPD Desa Bugbug sebesar Rp 4,5 miliar.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Suarta pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 23 April 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Sudiarta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair JPU. 

Dengan demikian perbuatan terdakwa melanggar l Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. 

Baca juga: Pemungutan Pajak Industri Pariwisata Belum Optimal, Pemda Klungkung Bentuk Tim Satgas


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. I Nengah Sudiarta atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua, I Wayan Suarta. 

Pun terdakwa dipidana denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Sudiarta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 127 juta subsidair pidana penjara selama 6 bulan. 

Terhadap vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Pula tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hal yang sama. Sebelumnya oleh tim JPU, terdakwa Sudiarta dituntut pidana penjara selama selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved