Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE

BREAKING NEWS! Lettu MHA Telah Mendekam di Ruang Instalasi Tahanan Pomdam IX/Udayana

Lettu MHA Telah Mendekam di Ruang Instalasi Tahanan Pomdam IX/Udayana Karena Perzinahan dan Asusila

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi tahanan - Lettu MHA Telah Mendekam di Ruang Instalasi Tahanan Pomdam IX/Udayana Karena Perzinahan dan Asusila 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Suami AP (34), Lettu MHA rupanya kini telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana.

Lettu MHA mendekam di ruang ruang instalasi tahanan (Staltahmil) Pomdam IX/Udayana atas kasus perzinahan dan asusila dengan perempuan berinisial N.  

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Infanteri Agung Udayana saat dikonfirmasi, pada Rabu 24 April 2024. 

"Benar (Lettu MHA,-Red) ditahan di Pomdam IX/Udayana," kata Kolonel Inf Agung

Kapendam menjelaskan, untuk kasus dugaan perselingkuhan dengan BA masih dalam penyelidikan. 

Selain itu, Lettu MHA juga terjerat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan divonis hukuman 8 bulan penjara, sempat melakukan kasasi namun akhirnya ditolak.

Lettu MHA melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, AP atas tindakan penelantaran dan kekerasan psikis.

Namun, untuk kasus KDRT ini ditangani oleh satuan Hukum Kodam IX/Udayana, tidak terkait dengan penahanan yang saat ini dilakukan di Pomdam iX/Udayana. 

"KDRT sudah putusan walaupun sempat mengajukan kasasi tapi tetap ditolak. Perselingkuhan masih proses," ujar Kapendam IX/Udayana.

Baca juga: Kuasa Hukum BA Hormati Langkah Pra Peradilan Anandira: Lebih Baik Daripada Menggiring Opini

Sehingga kasus yang menjerat Lettu MHA hingga ditahan ini karena kasus perzinahan dan tindak asusila di Kupang dengan seorang wanita SPG Rokok berinisial N terebut. 

Sedangkan untuk kasus dugaan perselingkuhan dengan BA, Pomdam IX/Udayana mempersilakan AP untuk menambah alat bukti yang menguatkan, selain foto dan chat yang sebelumnya diserahkan. 

Sehingga sejauh ini, ada 3 laporan kasus yang tertuju pada dokter yang juga telah dinon-aktifkan dari satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana itu. 

Dikonfirmasi terpisah, Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi menambahkan, bahwa Lettu MHA diserahkan dari satuannya per 15 April 2024 untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Pomdam IX/Udayana tersebut

"Lettu MHA diserahkan dari kesatuannya tanggal 15 April 2024," jelasnya. 

Kolonel Cpm Unggul menegaskan, bahwa penahanan Lettu MHA adalah terkait kasus perzinahan dan Asusila. 

"Penahanannya itu untuk kasus perzinahan dan asusila dengan saudari N. Sedangkan dugaan dengan BA masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved