Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE
Kuasa Hukum BA Sebut Kliennya Hanya Teman, Lettu Selingkuhnya dengan N yang Kini di Otmil Kupang
Ramzy membeberkan, unggahan akun @ayoberanilaporkan6 dilakukan pada 18 Januari 2024 kemudian pelaporan dilakukan pada 21 Januari 2024.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum BA, Ahmad Ramzy Ba'abud mengatakan, kliennya hanya berteman dan sudah kenal baik dengan Lettu Ckm MHA sebelum menjadi tentara dan menikah dengan AP, wanita yang menjadi korban perselingkuhan suaminya dan menjadi tersangka karena dinilai melanggar UU ITE.
Ramzy menyebutkan, memang BA pernah bertemu dengan Lettu MHA saat di Bali.
Akan tetapi pertemuan itu dilakukan beramai-ramai dengan teman lainnya.
"Dia (BA, Red) itu kenal dengan Lettu MHA sejak 2009-2010. Waktu itu lulus SMA. Sejak itu BA kuliah di luar negeri, Lettu MHA sekolah kedokteran, jadi tentara, menikah dan seterusnya," beber Ramzy, Rabu 17 April 2024.
Baca juga: TEGA Jadikan Istri Tersangka Setelah Selingkuh, Anandira Puspita Harus Susui Anak di Rumah Tahanan
"Waktu Mbak BA tinggal di Bali, mereka pernah bertemu. Tapi bertemunya ramai-ramai. Tetapi sama saudari AP dituduh ada hubungan, tapi ternyata hanya hubungan sebatas pertemanan," jabarnya.
Kemudian tersebarlah di media sosial yang menyebarkan informasi pribadi BA dengan tuduhan selingkuh dengan Lettu MHA yang menjadi dasar laporan di Mapolresta Denpasar pada 21 Januari 2024 terkait tindak pidana UU ITE.
"Kami hanya melaporkan kaitan mentransmisikan sesuai Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE," ujar dia.
Ramzy membeberkan, unggahan akun @ayoberanilaporkan6 dilakukan pada 18 Januari 2024 kemudian pelaporan dilakukan pada 21 Januari 2024.
Ramzy menyebutkan, awalnya tidak mengetahui siapa pemilik akun yang mengunggah informasi tidak benar tersebut.
Dari pendalaman polisi barulah diketahui siapa pemilik akun dan yang menyuruh menyebarkan hal ini.
"Jadi sebenarnya karena postingan yang dilakukan oleh HSA sehingga kami buat laporan polisi. Kalau dicari-cari lagi, saudari AP ini sebenarnya sudah memviralkan sejak 2023. Tapi kami tidak membuat laporan polisi. Tapi kehormatan keluarga besar klien kami diserang," imbuhnya.
"AP itu terseret karena omongan dari saudara HSA. HSA lah yang menyebut nama AP, bahwa dia disuruh. Tapi HSA lah yang bicara bahwa foto dan seterusnya, bukti percakapan dan lainnya itu semua dari saudari AP," ungkap dia.
Ramzy mengatakan, dugaan perselingkuhan kliennya dengan Lettu MHA tidak terbukti, pun saat dimintai keterangan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana tuduhan itu tidak terbukti dan aduan AP tidak cukup memiliki bukti kuat.
Lanjutnya, Lettu MHA justru memiliki rekam jejak perselingkuhan dengan perempuan berinisial N saat masih berdinas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus perselingkuhan Lettu MHA dan N saat ini juga sudah naik di Oditurat Militer III-14 Kupang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.