Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE
Kuasa Hukum BA Sebut Kliennya Hanya Teman, Lettu Selingkuhnya dengan N yang Kini di Otmil Kupang
Ramzy membeberkan, unggahan akun @ayoberanilaporkan6 dilakukan pada 18 Januari 2024 kemudian pelaporan dilakukan pada 21 Januari 2024.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Yang terbukti, perselingkuhan MHA itu dengan N. Itu terbukti, waktu di Kupang. Jadi yang harus saya angkat, bahwa perselingkuhan itu dengan N bukan dengan BA. MHA itu benar-benar selingkuh, tapi bukan sama BA, melainkan sama N. N itu mengakui bahwa mereka melakukan hubungan badan," bebernya.
"Permasalahan saudari AP dengan suaminya itu sendiri, kami tidak mau mencampuri. Kami ini posisinya adalah orang yang bukan merupakan seperti tuduhan dari tuduhan yang disampaikan saudari AP. Kan sudah jelas keterangan dari Danpomdam, tidak cukup bukti," jelasnya.
Kasus tindak asusila Lettu MHA terhadap N juga dibenarkan oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi bahwa Lettu Ckm MHA sebelumnya pernah dilaporkan wanita berinisial N yang merupakan SPG rokok atas dugaan tindak asusila yang saat ini kasusnya tengah dalam tahap pemberkasan di Oditurat Militer III-14 Kupang pada 22 Maret 2024 dan menunggu jadwal sidang.
Atas beberapa laporan terhadap perilakunya, Lettu Ckm MHA disebutkan sudah dinonaktifkan sejak 2023.
"Jadi KDRT itu tahun 2021, kemudian kasus asusila dengan korban N tahun 2022 sekarang menunggu persidangan. Dan terakhir pengaduan terbaru dari AP ini," ujar Danpomdam. (ian)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.