Sponsored Content
I Gusti Ngurah Jaya Negara Menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima sekaligus dua penghargaan yang diserahkan langsung Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII Tahun 2024 dilaksanakan di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/42024).
Pelaksanaan Upacara dengan Inspektur Upacara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian tersebut, dihadiri Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Dalam peringatan Tahun ini, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima sekaligus dua penghargaan Nasional yang diserahkan langsung Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian.
Penghargaan tersebut meliputi Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden RI dan Penghargaan kepada Kota Denpasar atas Prestasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah atas Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).
Baca juga: Miris, Siswa di Nusa Penida Terpaksa Belajar di Luar Kelas
Kedua penganugerahan ini tidak terlepas dari keberhasilan Pemerintah Kota Denpasar dalam memaksimalkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik, serta mendapat apresiasi dari tingkat provinsi hingga nasional.
Bahkan dalam rangkaian peringatan Hari Otoda Ke- XXVIII, Pemkot Denpasar mendapatkan penghargaan atas status kinerja tinggi dari hasil EPPD secara Nasional Tahun 2023.
Adapun pada hasil penilaian tersebut Kota Denpasar meraih peringkat 10 besar dari 93 kota di seluruh Indonesia, dengan meraih skor tinggi mencapai 3,4439 dengan status kinerja tinggi.
Hal tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang senantiasa menggerakan pembangunan dan pelayanan publik melalui inovasi dalam balutan Visi Misi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju.
Hal ini juga digerakan dalam motto Sewaka Dharma, yakni melayani adalah kewajiban serta diwujudkan dengan prinsip Vasudhaiva Kutumbakam atau "Menyama Braya".
Baca juga: Januari hingga Maret 2024, Denpasar Terima 8.835 Penduduk Pendatang
Sementara itu, Mendagri RI, Tito Karnavian dalam sambutannya menjelaskan bahwa otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom.
Hal ini untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Berdasarkan prinsip dasar ini, otonomi daerah dirancang untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan demokrasi.
Di samping itu, perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan terobosan kebijakan dalam identifikasi dan perencanaan wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.
"Di bidang kesejahteraan, desentralisasi bertujuan memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan ekonomis serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,”
“Sementara itu, dalam demokrasi, desentralisasi mempercepat terwujudnya masyarakat madani melalui proses demokrasi yang lebih langsung," ujar Tito Karnavian, sembari mengharapkan, semoga peringatan Hari Otoda ke- XXVIII ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam membangun bangsa dan negara yang berkelanjutan.
Baca juga: Digerebek di Kamar Kos Jimbaran, Aldy Tak Berkutik, Bungkusan Kopi Robusta Disorot