Berita Tabanan
SENGKETA Tanah di Tabanan! Desa Kelecung Menang Lagi di Pengadilan Tinggi, Simak Beritanya
Sebelumnya, perkara ini sudah dimenangkan pihak desa adat atas Jero Marga Puri Kerambitan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sengketa lahan Pura Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan tuntas di tingkat banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memutus tanah seluas 27,8 are itu hak milik Pura Desa Adat Kelecung.
Sebelumnya, perkara ini sudah dimenangkan pihak desa adat atas Jero Marga Puri Kerambitan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Saat itu, PN Tabanan memutus bahwa Desa Adat Kelecung memenangkan perkara perdata tersebut.
“Dengan kemenangan untuk di tingkat banding ini tentu kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim tinggi. Inilah proses hukum yang jujur dan memenangkan kebenaran,” ucap Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, Jumat (26/4).
Alit mengatakan, berkaca dari sidang sebelumnya, ia sudah meyakini kemenangan di Pengadilan Tinggi. Kata dia, penggugat menggugat tanah milik Pura Dalem yang telah bersertifikat. Maka pihaknya pun sudah siap jika sewaktu-waktu digugat lagi.
Baca juga: Dispar Makin Rajin Pantau Turis Asing! PWA Sudah Setor Rp 67 Miliar, WWF Bakal Dongkrak Pungutan
Baca juga: DBD Meningkat di Buleleng! Agenda Fogging Massal Dilakukan Setiap Jumat, Simak Beritanya

“Sampai kapanpun kami akan siap apabila pihak sana terus melakukan upaya hukum. Apabila mereka minta rekonsiliasi tentu kami akan serahkan kepada warga. Kami tidak memiliki kewenangan maupun kuasa bertindak sejauh itu agar tidak membias,” bebernya.
Pengacara Jero Marga, Sagung Ratih Bahaswari menyatakan, persoalan ini diketahui setelah terbitnya empat sertifikat pada 2017. Pada pengukuran saat itu, ada klaim bidang tanah ini dikatakan sudah diukur.
Pihaknya mengartikan, sudah selesai pengukuran maka tanah itu milik kliennya. Tapi setelah terbit sertifikat hanya di utara, satu lahan basah dan tiga lahan kering. Dengan kata lain tidak utuh semuanya atau berkurang seluas 27,8 are. Atas hal ini pihaknya menggugat ke Pengadilan Negeri Tabanan.
“Mereka seperti sembunyi-sembunyi mensertifikatkan. Dari sertifikat yang timbul, kami masih tetap yang bayar (pajak, red). Jadi bukti gugatan kami adalah bukti Petok D, bukti pajak dan penguasaan sejak 1771 yang menjadi dasar hukum. Penguasaan oleh leluhur Jero Marga ini ada di Babad Pelelitihan Jero Marga,” jelasnya beberapa waktu lalu. (ang)
KERAM Kaki Saat Mendaki, Tim SAR Gabungan Evakuasi Raysa dari Gunung Batukaru Tabanan Bali |
![]() |
---|
Pembangunan Singasana Skate Park Bali Sudah Rampung 90 Persen, Bupati Tabanan Berikan Arahan |
![]() |
---|
DUKA 2 Cewek Bandung di Bajera Tabanan, Gede Suarsana Tak Bisa Menghindar, Nyawa Dini Melayang |
![]() |
---|
Laka Maut di Tabanan Bali, Dua Cewek Bandung Bernasib Tragis, Nyawa Fitriani Tak Tertolong |
![]() |
---|
Polres Tabanan Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, Dua Residivis Berstatus Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.