Populer Bali
Viral Bali: WNA Amerika Ditangkap Polisi Usai Pukul Owner Vila di Kuta & Gugatan Praperadilan AP
Berikut kumpulan berita Viral Bali yang tengah menjadi sorotan publik, mulai kasus pemukulan bule Amerika pada owner vila di Seminyak Badung.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM– Berikut kumpulan berita Viral Bali yang tengah menjadi sorotan publik, mulai kasus pemukulan bule Amerika pada owner vila di Seminyak Badung.
Hingga ulasan berita Viral Bali lainnya seperti kelanjutan kasus gugatan praperadilan tersangka AP.
Berikut ulasan berita Viral Bali selengkapnya:
Baca juga: Viral Bali: Kondisi Krodit Pasien BPJS, RSUP Prof Ngoerah Klarifikasi & Kasus Pembunuhan Sempidi
Personel Polsek Kuta mengamankan 2 warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Aabed Attia (26) dan Zeyad Ahmed Attia (30) lantaran menghajar pemilik vila di Seminyak, yakni I Made Suarsadana (38).
Kedua WNA tersebut telah ditahan di Mapolsek Kuta guna diproses lebih lanjut.
“(Suarsadana) Pemilik. Saat ini terlapor sudah diamankan dan ditahan di Polsek Kuta guna proses lebih lanjut,” sebagaimana keterangan tertulis Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi yang diterima Tribun Bali, Kamis (25/4).
Penangkapan 2 WNA itu bermula dari laporan yang dibuat oleh pelapor sekaligus korban, I Made Suarsadana (38).
Pengakuan Suarsadana kepada petugas, mulanya dia mendapat panggilan telepon dari security villa, Senin (22/4) sekitar pukul 03.00 Wita.
Sang security mengatakan, ada tamu vila lain yang protes lantaran suara musik yang keras.
Menindaklanjuti hal tersebut, Suarsadana menuju TKP, Villa H20 Jalan Raya Seminyak Gang Kubu Pesisi, Kuta.
Setibanya di TKP, Suarsadana mendegar lantunan musik yang cukup keras. Didampingi oleh security, dia kemudian menegur penghuni vila, Aabed dan Zeyad.
Baca juga: Viral Bali: Tarif Tol Bali Mandara Naik Mulai 27 April 2024, DBD di Denpasar Renggut Nyawa 3 Korban
Usai menegur keduanya, Suarsadana dan security kembali ke tempat parkir vila.
Belum sampai di tujuan, Suarsadana justru dihajar oleh Aabed dan Zeyad.
Tak tanggung-tanggung, mereka menghajar Suarsadana menggunakan tongkat besi dan tangan kosong.
“Setelah selesai menegur penghuni villa kemudian saksi mengarah ke parkiran. Sebelum saksi sampai di parkiran saksi didorong oleh pelaku kemudian dipukul dengan tangan dan tongkat besi,” terang AKP Sukadi.
Menurut AKP Sukadi, korban dihajar pada bagian kepala, pipi kiri, hingga paha kanan.
Atas kejadian tersebut, korban menderita bengkak pada pipi kiri dan paha kanan.
Bahkan terdapat luka robek pada bagian kepala.
Menindaklanjuti kejadian itu, petugas kemudian menyambangi dan melakukan olah TKP dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV.
Selanjutnya, petugas disebut akan melakukan penyidikan hingga tuntas serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Sukadi menerangkan, 2 WNA AS itu tak terima ditegur oleh sang pemilik vila lantaran menyalakan musik dengan volume tinggi.
“Pelaku tidak terima ditegur oleh korban untuk mengecilkan suara musik,” katanya.
Baca juga: Viral Bali: Pusat Perbaikan Printer di Denpasar Ludes Terbakar dan 1 Juta Pemudik Lintasi Gilimanuk
Gugatan Praperadilan tersangka AP
Jajaran Polresta Denpasar mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh AP, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE, dan kuasa hukumnya.
“Siap, persiapan sejauh ini sudah siap,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (25/4).
Sejumlah hal yang dipersiapkan oleh Polresta Denpasar yakni sesuai dengan gugatan yang bersangkutan. Namun, Kompol Laorens tak dapat menyampaikan lebih rinci terkait materi yang disiapkan.
“Yang disiapkan sesuai dengan gugatan. Untuk detailnya terkait masalah materinya tidak bisa saya jelaskan. Nanti tinggal disidang saja,” kata Kompol Laorens.
Sebelumnya, tim penasihat hukum tersangka AP telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4).
Praperadilan diajukan Agustinus Nahak dkk terkait penetapan AP sebagai tersangka dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
AP ditersangkakan, karena membongkar perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA di media sosial.
Terkait pengajuan praperadilan tersebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan telah menerima.
"PN Denpasar kemarin telah menerima gugatan Praperadilan dari Pemohon Anandira Puspita Sari. Terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps, terkait tidak sahnya penetapan tersangka," jelas humas sekaligus hakim PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, Sabtu (20/4).
Dengan telah diterima pengajuan praperadilan dari Pemohon, PN Denpasar pun telah menunjuk hakim serta jadwal sidang praperadilan.
"Hakimnya Ni Made Oktimandiani SH. Sedangkan sidang praperadilan akan digelar Senin (6/4)," kata Gede Putra Astawa.
(tribun bali/mah)
>>> Baca berita terkait <<<
Viral Bali: Pengeroyokan di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Polisi Kejar Gerombolan Pelaku |
![]() |
---|
Viral Bali: Kapal Tanker Terbakar 5 ABK Tewas, Pria Jatim Terlindas Truk, Laka Maut 2 Pria Bali |
![]() |
---|
Viral Bali: Jaringan Mobil Bodong di Nusa Penida Dibongkar Polisi & Sorotan Geng Gaza Rambah Pelajar |
![]() |
---|
Viral Bali: Bule Brasil Ngamuk Rusak Cafe di Jimbaran Ditangkap Polisi & Sorotan Pencurian Pratima |
![]() |
---|
Viral Bali: Rekonstruksi Pencurian Pratima Pura di Buleleng, Karangasem Mulai Krisis Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.