Berita Nasional

Begini Langkah Pemerintah Dalam Mendorong Harga Tiket Pesawat Lebih Terjangkau

Begini Langkah Pemerintah Dalam Mendorong Harga Tiket Pesawat Lebih Terjangkau

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Menparekraf Sandiaga Uno saat memberikan keterangan usai menghadiri penutupan kegiatan IP Branding Project Bali, Jumat 19 April 2024. 


Sebelumnya, Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves, Odo RM. Manuhutu, menyampaikan bahwa sebanyak 85 persen aktivitas wisata domestik menggunakan angkutan darat, 3 persen menggunakan angkutan perairan dan 12 persen menggunakan angkutan udara. 


Adapun faktor penetapan harga tiket pesawat sebesar 72 persen ditentukan oleh empat aspek yaitu avtur (35 persen), overhaul dan pemeliharaan pesawat yang termasuk impor suku cadang (16 persen), sewa pesawat (14 persen), dan premi asuransi pesawat (7 persen).


“Selain itu, harga tiket Indonesia juga dipengaruhi oleh penurunan jumlah pesawat yang beroperasi menjadi kisaran 400 pesawat dari sebelum pandemi yang mencapai lebih dari 750 pesawat sehingga menciptakan ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran," ungkap Deputi Odo. 


Hal lain yang mempengaruhi menurutnya adalah kondisi geopolitik di berbagai wilayah dunia yang berdampak pada peningkatan harga avtur.


Deputi Odo menjelaskan untuk mendukung upaya penyesuaian harga tiket pesawat terutama dari elemen overhaul dan pemeliharaan pesawat.


Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 


Peraturan tersebut merelaksasi kebijakan larangan terbatas untuk impor suku cadang industri bengkel pesawat atau maintenance serta repair and overhaul (MRO) untuk operator penerbangan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved