Pilkada 2024

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Tabanan Segera Bentuk Panwascam

Terkait penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 23-27 April 2024.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Ketua Nawaslu Tabanan Ketut Narta - Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Tabanan Segera Bentuk Panwascam 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, akan digelar November mendatang.

Atas hal ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan akan membentuk kembali Panwaslu Kecamatan di daerah setempat.

“Proses pembentukan Panwaslu Kecamatan terdiri dari dua kategori peserta, yakni peserta existing dan peserta pendaftar baru," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ketut Narta, Jumat 26 April 2024.

Narta mengatakan, bahwa pembentukan Panwaslu Kecamatan ini berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Baca juga: Anggota DPD Bali Ngurah Ambara Serap Kesiapan Pilkada Serentak dan Bahas Penerapan UU Desa di Bali

Peserta existing merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024 akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja.

Terkait penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 23-27 April 2024.

Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 26-27 April 2024.

"Evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing ini meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio," ungkapnya.

Menurut Narta, bagi peserta existing yang tidak mengikuti evaluasi kinerja atau tidak dapat memenuhi ambang batas minimal penilaian kinerja dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Penetapan anggota Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi.

Lebih lanjut Narta mengaku, bahwa dalam hal peserta existing setiap kecamatan kurang dari tiga orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja maka akan dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru.

“Apabila semua peserta existing memenuhi persyaratan, maka pendaftaran baru pun tidak dilakukan. Namun melihat adanya kekurangan pada evaluasi Panwascam, sehingga memungkinkan untuk membuka pendaftaran yang baru,” pungkasnya. (ang).

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved