Pilkada 2024

Pilkada Badung 2024, Ketua KPU Badung: Partisipasi Pemilih Sebaiknya Lebih

KPU Kabupaten Badung menyambut positif gaung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang mulai menghangat.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana - Pemilu 2024, KPU Badung Catat 89,50 Persen Partipasi Masyarakat Datang ke TPS 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - KPU Kabupaten Badung menyambut positif gaung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang mulai menghangat.

KPU menilai kondisi ini memberi dampak pada antusiasme pemilih mencoblos pasangan calon (Paslon).

Berikut penjelasan Ketua KPU Badung Gusti Ketut Gede Yusa Arsana pada wawancara khusus bersama Pemimpin Redaksi (Pemred) Tribun Bali, I Komang Agus Ruspawan di kantor KPU Badung, Selasa (23/4).

Berikut lanjutannya:

Baca juga: PILKADA 2024! Ketum PDIP Kumpulkan Semua Kader Bangun Semangat Menangkan Pemilu

Mengenai target partisipasi dengan mulainya menghangat mesin politik di Badung?

Dengan mulai bergerak mesin politik, diharapkan berdampak positif pada partisipasi pemilih.

Bahkan nanti untuk Pilkada ini dengan situasi yang menghangat di Badung target kami harus berkaca dari pileg kemarin.

Pada lileg kita bisa mencapai 87 sampai 88 persen, bahkan hampir 89 persen. Nah harusnya pada pilkada dengan memilih Bupati itu harusnya paling tidak sama dengan itu.

Mengapa harus sama? karena yang dipilih ini langsung pemimpinnya termasuk juga ada pemilihan Gubernur.

Harusnya masyarakat hadir ke TPS dalam hal ini. Namun untuk bisa mencapai semua itu tentu bukan pekerjaan mudah, tapi tetap kita akan terapkan pola atau dasar yang sudah berjalan seperti penetapan pemilih.

Penetapan sebagai pemilih itu asasnya adalah siapapun dengan administrasi kependudukan di Kabupaten Bandung harus kami catat sebagai pemilih di Bandung entah dia masih tinggal di Bandung atau tidak, itu tidak menjadi catatan tersendiri kecuali memang KTP-nya sudah pindah.

Artinya pasti akan ada orang pegang KTP Badung, tetapi orangnya sudah tidak tinggal di Badung.

Dengan kasus ini akan ada keengganan untuk melepas status kependudukan di Badung karena ada jaminan sosial, dan ada banyak hal yang memungkinkan mereka harus di Badung.

Masalah seperti ini yang menjadi catatan kami, sehingga kami akan maksimalkan.

Misalnya kalau tidak ada di Badung, kita harus tahu dia di mana kemudian memberitahunya supaya hadir di Pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved