WWF di Bali
Tiga Lokasi Disiapkan Dispar Bali Untuk Prosesi Melukat Bagi Delegasi WWF ke-10
Dispar Bali menyiapkan Museum Subak di kawasan Pantai Padang Galak dan Pantai Mertasari
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sejak 14 Februari 2024 telah dikeluarkan kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Dalam Perda tersebut termuat kewajiban pembayaran pungutan wisman Rp 150 ribu setiap kunjungan ke Bali, sehingga kebijakan ini juga berlaku bagi delegasi World Water Forum ke-10.
“Dari panitia juga nanti akan menyampaikan mana VVIP untuk pengecualian, jadi sisanya bayar (dari delegasi) 193 negara itu,” ujar Tjok Pemayun.
Hingga saat ini, Pemprov Bali dan jajaran terkait di daerah masih bergotong-royong menyiapkan fasilitas karyawisata dan titik pertemuan.
Termasuk mengerjakan pembagian tugas pemasangan penjor atau bambu berbalut janur di sepanjang jalur yang akan dilewati puluhan ribu delegasi sebagai bentuk penyambutan.
“Kadang tugas lain juga ada seperti penjor kami kolaborasi, di jalur bandara itu tugas otban (otoritas bandara), ada yang Pemda Badung, ada Jasamarga Tol, ada ITDC, Pemkot Denpasar, The Meru, dan Pulau Serangan,” sebutnya.
World Water Forum ke-10 sendiri akan berlangsung 18-25 Mei 2024 dengan tema besarnya Water for Shared Prosperity atau Air untuk Kesejahteraan Bersama yang dijadwalkan dihadiri delegasi dari sekitar 193 negara di dunia. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.