Berita Buleleng

Dilapor Paksa Anak Berhubungan di Buleleng, Ayah Kandung Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Dilapor Paksa Anak Berhubungan di Buleleng, Ayah Kandung Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polda Bali segera menetapkan KJA (54) sebagai tersangka, seorang ayah yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri di Buleleng.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat dihubungi Tribun Bali, pada Senin 29 April 2024. 

"Sudah dalam tahap penyidikan dan penetapan tersangka diupayakan segera," kata Kombes Pol Jansen.

Baca juga: Denpasar Terapkan Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan Per 1 Mei 2024, Rp2.000 untuk Sepeda Motor

Kombes Pol Jansen menyampaikan saat ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan sempat meminta kepada istrinya agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan mencabut laporannya. 

"Pelaku sementara masih di rumah belum ditetapkan tersangka saat ini penyidikan kasus tersebut masih berlangsung," kata dia. 

Baca juga: Pada Pilkada 2024, Golkar Badung Berharap Ada Koalisi Meski Sudah Bisa Mengusung Bupati

"Benar saat penyidik mengantar korban visum psikiatrikum, pelapor sempat dichat oleh terlapor yang isinya terlapor meminta terkait masalah ini diselesaikan secara kekeluargan, namun tidak ada intimidasi," imbuhnya.


Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, kasus pencabulan ayah berinisial KJA (54) terhadap putri kandungnya yang masih berusia 7 tahun, di Buleleng, Bali kini tengah dalam proses penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Bali. 

 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya kepada awak media, pada Jumat 26 April 2024. 


Mirisnya, dalam video viral yang memuat pengakuan sang anak saat tengah digali keterangan, pelaku atau sang ayah ini tak hanya sekali melakukan tindak pencabulan, bahkan korban mengutarakan sang ayah pernah melakukan perbuatan itu saat pagi hari, siang hari, sore hari atau bahkan malam hari saat sang ibu belum pulang kerja atau sedang tidak di kediaman. 


"Saat ini proses penyidikan. Ditreskrimum Polda Bali menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti," kata Kombes Pol Jansen. 


"Untuk hasil Visum dengan hasil sobekan lama arah jam 5 (arah jam 1,5,8,9 dan 11)," imbuhnya. 


Lanjutnya, karena sang ibu selaku pelapor, korban dan saksi berada di Buleleng, kasus ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrimm Polres Buleleng, dan korban mendapatkan penanganan psikolog di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng.


"Senin 29 April 2024 nanti dilakukan pemeriksaan psikolog pada korban oleh Psikiater di RSUD Buleleng," ujar Jansen. 


"Sudah bersurat juga ke Sentra Mahatmia di Tabanan karena kebutuhan korban untuk psikolog lanjutan guna penguatan keterangan korban dalam penegakan hukum," jabarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved