Berita Tabanan
Miliki 72 Gram Lebih Sabu, Roy Tak Berkutik Dibekuk Polisi di Sanggulan Tabanan
Yogi (20) dan Tias (28) keduanya merupakan warga Tabanan dan kedapatan mengisap dan memiliki 0,43 gram SS.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil membekuk Roy (41), di kawasan Jalan LC Sanggulan Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Roy ditangkap karena memiliki 72,8 gram sabu-sabu (SS).
Sebelum ditangkap, Roy diketahui sering mengedarkan SS di wilayah Kabupaten Tabanan.
Wakapolres Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra mengatakan, tersangka Roy ditangkap pada Senin 1 April 2024 lalu, sekitar pukul 20.45 Wita, di kosnya di kawasan LC Sanggulan.
Baca juga: Bagiadi Jadi Kurir Untuk Bayar Utang, Diringkus Usai Nempel Sabu di Jalan Bedahulu Denpasar
Dia (tersangka, red) memiliki 72,8 gram SS yang dimasukkan ke dalam 22 plastik kilp.
Atas hal ini, tersangka disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun).
“Tersangka ini kerap mengedarkan sabu-sabu di kawasan LC Sanggulan,” ucapnya, Selasa 30 April 2024.
Surya Atmaja menjelaskan, awal penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
Di mana tersangka Roy, diketahui sering mengedarkan SS.
Pihaknya pun melakukan penelusuran, dan menemukan alamat tempat tinggal tersangka di sebuah kos.
Kemudian, berdasarkan ciri-ciri yang sebelumnya sudah dikantongi, maka melakukan penangkapan pada 1 April 2024 lalu, sekitar pukul 20.45 Wita.
“Dari penggeledahan itu kami temukan dalam sebuah tas selempang bukti tiga paket sabu tersebut. Dan dikembangkan lagi dalam sebuah koper warna hitam berisikan 19 buah plastik klip berisi sabu,” jelasnya.
Selain Roy, sambung Atmaja, pihaknya juga menangkap para tersangka lain.
Dan total ada enam orang tersangka selama April 2024 ini yang ditangkap pihaknya.
Dengan barang bukti SS sebanyak 29 paket dengan berat 75,23 gram SS.
Atmaja menyebut, tersangka lain yang ditangkap yakni Yogi (20) dan Tias (28) keduanya merupakan warga Tabanan dan kedapatan mengisap dan memiliki 0,43 gram SS.
Selanjutnya, tersangka Nova (32) warga Tabanan juga ditangkap pada 1 April lalu dengan barang bukti 0,87 gram SS.
Kemudian, ditangkap juga tersangka Afif (33), asal Kalimantan Tengah, pada Senin 8 April 2024, di Banjar Sekar Gula, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Tabanan dengan total 0,9 gram sabu dalam dua plastik klip.
Dan terakhir ialah tersangka Mangku (26), seorang mahasiswa asal Denpasar yang ditangkap pada Rabu 24 April 2024, sekira pukul 13.45 Wita, di depan Toko Kue Jalan Rajawali Nomor 7, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan dengan satu paket SS berat 0,23 gram.
“Para tersangka kami tangkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di Tabanan,” bebernya. (ang).
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.