Berita Buleleng

POLRES Buleleng Tangkap BY, Sembunyikan Sabu-sabu di Kandang Merpati

Polres Buleleng menangkap seorang pria berinisial BY (29). Ia ketahuan memiliki lima paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 50 gram.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Polres Buleleng menangkap seorang pria berinisial BY (29). Ia ketahuan memiliki lima paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 50 gram. Sabu tersebut disembunyikan BY di kandang burung merpati. 

TRIBUN-BALI.COM - Polres Buleleng menangkap seorang pria berinisial BY (29). Ia ketahuan memiliki lima paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 50 gram. Sabu tersebut disembunyikan BY di kandang burung merpati.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, BY ditangkap di rumahnya pada Minggu (14/4). Penangkapan ini dilakukan atas hasil pengembangan kasus dari tersangka Gede Agus Susastrawan alias Kales (38) yang lebih dahulu ditangkap.

Widwan menyebut dari penangkapan BY ini, pihaknya menemukan sebuah kaleng minuman soda yang dibungkus lakban kuning di dalam kandang burung merpati. Setelah di cek, ternyata di dalam kaleng minuman soda itu terdapat lima paket sabu.

BY merupakan kaki tangan Kales. BY, warga Banjar Alasarum Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng kerap disuruh Kales untuk mengambil pesanan sabu kepada seseorang yang ada di wilayah Buleleng Timur.

"Jadi BY ini disuruh oleh Kales untuk mengambilkan barang di wilayah Timur. Ini akan kami selidiki terus, siapa orang yang di wilayah Timur yang dimaksud," jelasnya, Senin (22/4).

Baca juga: TRAGIS! Kecelakaan Maut Bus Tertabrak Kereta Api, Tewaskan 4 Penumpang, Begini Kondisinya!

Baca juga: JOGED Tak Senonoh Diduga Dengan Pemangku Viral, Jadi Sorotan DPRD Bali Saat Rapat Paripurna

Polres Buleleng menangkap seorang pria berinisial BY (29). Ia ketahuan memiliki lima paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 50 gram. Sabu tersebut disembunyikan BY di kandang burung merpati.
Polres Buleleng menangkap seorang pria berinisial BY (29). Ia ketahuan memiliki lima paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 50 gram. Sabu tersebut disembunyikan BY di kandang burung merpati. (Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali)

Selain BY, polisi juga menangkap dua pengguna narkoba masing-masing berinisial HR (48) dan HI (32). HR ditangkap di Banjar Kauh Luan, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng. Di rumahnya, polisi menemukan sabu seberat 1,70 gram bruto serta satu buah bong atau alat hisap sabu.

Sementara tersangka HI ditangkap di parkiran sebuah minimarket kawasan Desa Anturan, Kecamatan Buleleng. Ia ditangkap saat usai memesan satu paket sabu dengan berat 0,20 gram bruto.

Widwan menyebut, penangkapan narkoba ini akan terus dilakukan karena Buleleng masuk dalam zona merah. Selain gencar melakukan penangkapan, pihaknya juga bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Buleleng untuk melakukan sosialisasi.

"Penangkapan akan terus menerus kami lakukan, sampai Buleleng ini keluar dari zona merah narkoba. Kami terus berupaya memerangi kejahatan yang meresahkan masyarakat, menangkap dan memburu para pelaku melalui Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng," tandasnya. (rtu)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved