Berita Badung
Jadi Target Operasi, SU Ditangkap di Bali, Polisi Temukan Empat Sabu di Saku Celananya
pelaku SU berhasil di Badung, Bali, empat paket sabu-sabu yang ditemukan di dalam saku celana belakang
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Empat paket sabu-sabu dengan keseluruhan berat 0,79 gram brutto atau 0,39 gram netto ditemukan di dalam saku celana seorang pria yang berinisial SU alias Sarep (24).
Sarep warga Probolinggo Jawa Timur itu tidak berkutik saat personel Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, melakukan penggeledahan terhadap dirinya di Jalan Kubu Anyar Gg. Wanasari Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu 17 April 2024 malam lalu.
Saat itu, SU yang menjadi TO (target operasi), dari Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara telah mengakui kalau empat paket sabu-sabu yang ditemukan di dalam saku celana belakang sebelah kiri tersebut, adalah barang miliknya yang didapatkannya dari seorang temannya.
PS. Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, mengatakan penangkapan pelaku Sarep ini merupakan pengembangan informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengenai keterlibatan pelaku dalam kasus narkotika.
Baca juga: Wanita Rambut Pirang Jual Sabu Kedok Kosmetik! Dibekuk Polres Klungkung, Simak Beritanya
“Informasi yang didapat kemudian diolah dan ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi lebih lanjut terkait ciri-ciri pelaku,” ujar Ipda Nyoman Darsana, Jumat 26 April 2024.
Kemudian pada Rabu 17 April 2024 malam, pelaku SU berhasil di tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jln. Kubu Anyar Kuta Gg. Wanasari Kuta, beserta barang bukti berupa empat paket sabu-sabu, yang ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakannya yang terbungkus dengan plastik bekas cokelat.
Keempat paket tersebut beratnya masing-masing untuk paket A seberat 0,22 gram brutto atau 0,12 gram selanjutnya paket B, C dan D beratnya sama yaitu 0,19 gram brutto atau 0,09 gram netto sehingga keseluruhan seberat 0,79 gram brutto atau 0,39 gram netto.
Ipda Nyoman Darsana menambahkan, dari hasil temuan tersebut Sarep yang bekerja sebagai pedagang ini dan mengaku tinggal di Ubung Denpasar akhirnya diamankan beserta barang buktinya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut.
Dan saat ini sudah berstatus tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.