Berita Klungkung

Wanita Rambut Pirang Jual Sabu Kedok Kosmetik! Dibekuk Polres Klungkung, Simak Beritanya

Meski tangannya terborgol, mereka tampak santai. Sesekali ibu-ibu berambut pirang itu mengobrol.  Mereka juga sempat menyapa tersangka narkoba lainnya

TRIBUN BALI/EKA MITA SUPUTRA
GEMBONG NARKOBA - Polisi menggiring dua ibu-ibu penjual sabu berkedok jual kosmetik, Senin (22/4). Saat digiring, mereka berdua tampak biasa, mengobrol, saling sapa dan sempat bercanda.  

TRIBUN-BALI.COM - Dua ibu-ibu mengaku menjadi pengedar sabu kurang dari setahun. Namun pasar mereka cukup masif menjangkau wilayah Klungkung. Mereka melakukan transaksi sabu berkedok penjualan kosmetik.

Masing-masing tersangka berinisial NNK dan NNA. Kini mereka harus mendekam di ruang tahanan Polres Klungkung. Keduanya menggunakan pakaian tahanan saat digiring ke lobi aula Polres Klungkung, Senin (22/4).

Meski tangannya terborgol, mereka tampak santai. Sesekali ibu-ibu berambut pirang itu mengobrol.  Mereka juga sempat menyapa tersangka narkoba lainnya. Bahkan keduanya tampak bercanda dan tertawa saat digiring polisi.

Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Made Gede Sudarta mengatakan, polisi pertama menangkap NNK di sebuah rumah indekos di kawasan Jalan Merak Semarapura Klod, Sabtu 6 April 2024 sekitar pukul 00.15 Wita.

Malam itu, NNK ditangkap bersama KA yang sedang mengonsumsi narkoba. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti seperti paket sabu dengan ukuran 0,1 gram, dan 0,13 gram neto, alumunium foil, plastik kuning bertuliskan NR Cosmetics, ATM, plastik klip beberapa bendel, tiga handphone untuk transaksi, pipet bening dan timbangan digital.

"Dari hasil pendalaman, NNK ini merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba di Klungkung. Di KTP, ia merupakan wirausaha yang menjual kosmetik. Namun kurang dari setahun belakangan juga mengedarkan narkoba," ungkap Sudarta.

Baca juga: RUSAK! Jalur Alternatif Penghubung 3 Kabupaten, Perbaikan Dinding Penahan Tanah Tamanbali Bangli

Baca juga: ADUKAN Nasibnya! Para Sopir Kontrak di Pemkab Karangasem Datangi DPRD Bali, Tanyakan Peluang PPPK

Ilustrasi Narkoba -Dua ibu-ibu mengaku menjadi pengedar sabu kurang dari setahun. Namun pasar mereka cukup masif menjangkau wilayah Klungkung. Mereka melakukan transaksi sabu berkedok penjualan kosmetik.
Ilustrasi Narkoba -Dua ibu-ibu mengaku menjadi pengedar sabu kurang dari setahun. Namun pasar mereka cukup masif menjangkau wilayah Klungkung. Mereka melakukan transaksi sabu berkedok penjualan kosmetik. (Tribun Bali/Dwi S)

Untuk menjalankan aksinya, NNK mempekerjakan temannya yakni NNA. Kemudian NNA juga ditangkap di Klungkung. Ia berperan sebagai kurir narkoba dengan sistem tempel. "NNA ini tidak memakai, namun ia sebagai perantara. Ia rela menjadi kurir narkoba karena terlilit utang. Sekali mengedarkan, ia diberi upah Rp 50 ribu," ungkap Sudarta.

NNA dalam sehari bisa mengedarkan narkoba di beberapa lokasi. Sementara pengakuan tersangka, narkoba ini didapat dari seseorang di Denpasar. "Jadi NNK membeli narkoba, lalu diecer untuk dipasarkan di Klungkung. Untuk berat 0,2 gram dijual Rp 400 ribu," ungkap Sudarta.

Polres Klungkung selama sebulan ini meringkus tujuh tersangka kasus narkoba. Tangkapan kali ini didominasi pengedar sebanyak empat orang, tiga lainnya adalah pemakai. "Tersangka narkoba yang kami tangkap berasal dari lima TKP berbeda," ungkap Kapolres Klungkung, AKBP Umar.

Tiga orang menjadi pemakai adalah DASP, IKWD, IPPY. Sedangkan empat pengedar yakni IMW, NKA, Ka dan NAA. "Para tersangka yang kami tangkap tidak ada residivis. Pengakuan mereka baru setahun ini menjual ataupun memakai narkoba," ungkap Umar. (mit)


Tiga Pemakai Berpotensi Rehabilitasi

Kapolres Klungkung, AKBP Umar mengatakan, pihak kepolisian telah mengusulkan asesmen untuk tiga tersangka pemakai narkoba.

Ini dilakukan agar mereka bisa menjalani rehabilitasi. "Kami usulkan tiga orang tersangka untuk rehabilitasi. Nanti pihak kejaksaan atau pengadilan yang memberikan hasil asesmen, apakah memenuhi syarat rehabilitasi atau tidak," kata Kapolres Klungkung, AKBP Umar.

Meski diusulkan dapat rehabilitasi, tiga tersangka pemakai narkoba dijerat Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 dengan pidana penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

Sedangkan untuk pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved