Pembunuhan PSK di Kuta
Fakta Pembunuhan Sadis PSK di Kuta Bali, Korban Sempat Melawan Namun Berakhir Tragis
Kasus pembunuhan sadis seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kuta, Badung, Bali menyingkap fakta korban RA (23), sempat melakukan perlawanan.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kasus pembunuhan sadis seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kuta, Badung, Bali menyingkap fakta korban RA (23), sempat melakukan perlawanan.
Adalah Amrin Al Rasyid Pane (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah secara keji menghabisi nyawa RA di sebuah rumah kos di Jalan Bhineka Jati Raya, Kuta, Badung, Jumat, 3 Mei 2024 pada pukul 03.00 Wita.
Dari keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pelaku yang tercatat lahir di Balikpapan dan beralamat di Tapanuli Selatan, Sumatera itu, secara sadis nekad melakukan tindakan brutal tersebut karena kesal kepada korban yang meminta bayaran lebih.
Baca juga: Viral Bali: Mahasiswa Klungkung Bali Tewas Diduga Dianiaya Senior dan Pembunuhan Sadis PSK di Kuta
“Pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial meminta bayaran lebih kepada pelaku,” sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Jumat (3/5).
Korban yang diketahui berinisial RA (23) asal Bogor, Jawa Barat itu tewas dengan cara digorok oleh pelaku.
Bahkan, pelaku sempat menikam korban berulang kali hingga akhirnya meninggal dunia.
“Pelaku menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban dan menikam tubuh korban berulang kali,” beber AKP Sukadi.
Kejadian bermula ketika pelaku memesan PSK melalui sebuah aplikasi MiChat.
Di awal, mereka bersepakat bahwa ongkos jasa PSK Rp. 500.000.
Beberapa menit berselang, korban tiba di TKP yang sekaligus rumah kos pelaku dan langsung masuk ke kamar kos untuk selanjutnya berhubungan badan.
Setelah berhubungan badan, pelaku membayar ongkos jasa PSK Rp.500.000 sebagaimana kesepakatan awal.
Baca juga: Pembunuhan Sadis PSK di Kuta Bali, Jenazah Rianti Agnesia Dievakuasi ke RSUP Prof Ngoerah
Namun, korban justru tak terima dan meminta bayaran lebih hingga mencapai total Rp 1.000.000.
Pelaku tak terima dengan sikap korban.
Ditambah lagi, korban mengancam pelaku akan memanggil kekasih dan rekannya ke TKP.
Dengan ancaman tersebut, pelaku sontak menganiaya dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan pisau dapur yang ada di kamar kosnya.
Babak Akhir Kasus Pembunuhan PSK MiChat di Kuta Bali, Tikam Korban Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Fakta Baru Pembunuhan Cewek BO MiChat di Kuta, RA Baru 3 Hari Tinggal di Bali, Ini Kata Rekan Korban |
![]() |
---|
Pembunuhan PSK di Kuta Bali, Ini Dugaan Alasan Rianti Naikkan Tarif Open BO |
![]() |
---|
Baru 3 Hari di Bali, Rianti Agnesia Tewas Dibunuh, Rekannya Tak Tahu Korban Open BO di MiChat |
![]() |
---|
Amrin Al Rasyid Pelaku Pembunuhan PSK di Kuta Bali Terancam Kurungan Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.