OTT di Bali

MDA Bali Sarankan Bendesa Adat Berawa Diberhentikan Sementara, Diganti PLT

Ketua Majelis Desa Adat MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra, menyarankan agar Riana diganti dengan Pelaksana Tugas

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Ketua Majelis Desa Adat MDA Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet usai rapat bahas kasus OTT Bendesa Berawa - MDA Bali Sarankan Bendesa Adat Berawa Diberhentikan Sementara, Diganti PLT 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bendesa Berawa, Ketut Riana terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali, Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 Wita.

Lantas apakah Riana masih menjabat Bendesa Adat saat ini?

Ketua Majelis Desa Adat MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet angkat bicara.

“Itu terserah, apakah akan, itu kan otonomi. Kami Majelis mengukuhkan memberikan SK. Disana memilih begitu harus ada paruman disitu. Bisa kalau ada paruman memberhentikan bisa. Ya kan, Kemudian di ganti. Kalau memang dia itu bersih ternyata karena proses. Dikembalikan, terserah disitu (Desa Adat),” katanya, Sabtu 4 Mei 2024.

Baca juga: Bendesa Adat Berawa Kena OTT Diduga Peras Investor, Menparekraf: Segera Tangani dengan Baik

Lebih lanjutnya, karena Riana sudah ditahan untuk urusan administrasi Desa Adat akan terkendala.

Tanda tangan Bendesa Adat sangat diperlukan untuk urusan administrasi maka dari itu Sukahet menyarankan agar Riana diganti dengan Pelaksana Tugas (PLT).

“Baik diberhentikan sementara diganti PLT. Karena untuk segala macam administrasi kan susah, tanda tangan diperlukan, lebih baik diberhentikan sementara diganti PLT misalnya, begitu saja,” tandasnya.

Bendesa Adat diangkat oleh paruman di Desa Adat, majelis desa adat juga tidak mengangkat Bendesa Adat, hanya mengeluarkan SK Pengukuhan.

Kemudian mereka mendapat insentif, tidak gaji.

“Yang jelas Bendesa tidak diangkat oleh Gubernur, Bupati, dan Bendesa Agung MDA. Diangkat oleh krama disitu (Desa Adat), soal pejabat publik segala macam saya serahkan kepada ahlinya, makanya saya katakan penegak hukum tahu itu,” tutupnya.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved