OTT di Bali

Pasca OTT Kasus Dugaan Pemerasan, Bendesa Adat Berawa Huni Lapas Kerobokan Bali

Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana saat tiba di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Ia menjalani penahanan terkait kasus dugaan pemerasan - Pasca OTT Kasus Dugaan Pemerasan, Bendesa Adat Berawa Huni Lapas Kerobokan Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

Riana dibawa ke Lapas Kerobokan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali usai menjalani rekontruksi di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali.

Riana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Pidsus Kejati Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis 2 Mei 2024, pukul 16.00 Wita.

Dalam OTT penyidik juga menyita uang Rp 100 juta.

Baca juga: Penampakan Rumah Megah Bendesa Adat Brawa Usai Ketut Riana Tertangkap OTT dan Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya Riana telah menerima Rp 50 juta dari AN.

Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa.

"Kemarin sore tersangka KR sudah dibawa ke Lapas Kerobokan. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dihubungi, Sabtu 4 Mei 2024.

Dalam upaya melakukan pengembangan, penyidik akan melakukan pemanggilan dan memeriksa sejumlah saksi.

Namun siapa dan kapan saksi akan diperiksa, Eka Sabana belum bisa membeberkan.

"Kapan pemeriksaan dan siapa saksinya akan kami infokan lebih lanjut," ucapnya.

Sementara itu dengan telah berstatus sebagai tersangka, Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved