Berita Video
VIDEO Bendesa Adat Brawa Teringkus Operasi Tangkap Tangan Kejati Bali
Bendesa Adat Brawa, Badung, I Ketut Riana, ditangkap oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bendesa Adat Brawa, Badung, I Ketut Riana, ditangkap oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Cafe Casa Bunga, Renon,Kamis 2 Mei 2024 pukul 16.00 Wita.
Riana ditangkap bersama tiga orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan kepada pengusaha yang akan melakukan jual beli tanah di Desa Brawa.
Riana dan pengusaha inisial AN itu diamankan saat tengah melakukan proses transaksi.
Tidak hanya keduanya, penyidik juga mengamankan dua orang lainnya.
Baca juga: VIDEO Driver Gojek Disorot Saat Penangkapan Bendesa Adat Berawa
Dari OTT itu, penyidik menyita uang tunai Rp 100 juta.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang diminta oleh Riana kepada pengusaha.
Sebelumnya Riana telah menerima uang Rp50 juta guna memperlancar proses administrasi.
Total Riana baru menerima Rp150 juta.
Riana diduga meminta uang kepada para pengusaha dengan alasan kepentingan adat dan keagamaan.
(*)