Populer Bali

Viral Bali: Sorotan 2 Kasus Pembunuhan Sadis Cewek Open BO Michat, Motif & Ancaman Hukuman Pelaku

Kurang dari satu pekan, Bali digemparkan dengan dua kasus pembunuhan sadis yang menewaskan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di tangan pelanggannya.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali / Dwi Suputra
Ilustrasi PSK Dan Pelanggannya. Viral Bali: Sorotan 2 Kasus Pembunuhan Sadis Cewek Open BO Michat, Motif & Ancaman Hukuman Pelaku 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kurang dari satu pekan, Bali digemparkan dengan dua kasus pembunuhan sadis yang menewaskan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di tangan pelanggannya dan menjadi berita Viral Bali.

Kedua kasus pembunuhan PSK di Bali itu bermula dari open booking (bo) yang diketahui dari aplikasi MiChat.

Dan tragisnya, korban dihabisi dengan sadis oleh para pelaku lantaran motif bayaran.

Baca juga: Keluarga Histeris Teriak Mimih Ratu Saat Made Marik Korban Terseret Arus di Pantai Saba Ditemukan

Berikut ulasannya berikut yang dihimpun redaksi Tribun Bali:

Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) lagi-lagi menjadi korban pembunuhan yang bermula dari aplikasi MiChat.

Kali ini, korbannya adalah Fatimah (46) seorang perempuan asal Jember, Jawa Timur.

Fatimah dihabisi dengan sadis oleh konsumennya, Anjas Purnama (23), yang merupakan seorang Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Fatimah meninggal usai pelaku Anjas menjerat lehernya dengan menggunakan kabel catokan rambut di TKP yang juga rumah kos korban, Jl. Raya Pemogan, Gang Taman, Denpasar.

“Saat itu korban sudah setengah pingsan. Karena melihat masih ada denyut nadi, diambillah oleh pelaku di kamar kos korban, itu catok rambut. Ada kabelnya. Dililtkan ke leher korban,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo melalui jumpa pers, Minggu 5 Mei 2024.

Sebelum dijerat, Fatimah juga mendapat penganiayaan dengan cara dijambak, dipiting, hingga dihajar oleh pelaku.

“Pelaku menjambak rambut korhan. Setelah itu dia memiting leher korban. Setelah itu jatuh, karena berontak, dipukullah korban oleh pelaku,” imbuh Kapolresta Denpasar.

Kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui aplikasi MiChat pada Jumat 3 Mei 2024.

Pelaku yang telah berlangganan dengan korban, kala itu menuju rumah kos korban dengan berjalan kaki untuk berhubungan badan.

Setibanya di rumah kos korban, Anjas dan Fatimah langsung melakukan hubungan badan dengan tarif sewa Rp300.000.

Setelah berhubungan badan, korban menyampaikan bahwa dirinya tengah membutuhkan uang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved