Populer Bali

Viral Bali: Sorotan 2 Kasus Pembunuhan Sadis Cewek Open BO Michat, Motif & Ancaman Hukuman Pelaku

Kurang dari satu pekan, Bali digemparkan dengan dua kasus pembunuhan sadis yang menewaskan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di tangan pelanggannya.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali / Dwi Suputra
Ilustrasi PSK Dan Pelanggannya. Viral Bali: Sorotan 2 Kasus Pembunuhan Sadis Cewek Open BO Michat, Motif & Ancaman Hukuman Pelaku 

Walhasil, pelaku Anjas berhasil dibekuk personel gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan di kawasan Pelabuhan Benoa pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.

Atas perbuatannya itu, Anjas disangkakan Pasal 338 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Baca juga: Viral Bali: Pelajar 13 Tahun di Bangli Tewas Setelah Tabrak Sapi & Sorotan Artis Mahalini Menikah

Amrin Pane Kesal Diminta Bayaran Lebih, Naik Pitam Lalu Gorok dan Tikam RA

Amrin AL Rasyid Pane (20) menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah rumah kos di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung, Jumat (3/5) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pria kelahiran Balikpapan dan beralamat di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu tega melakukan aksinya lantaran kesal korban meminta bayaran lebih.

“Pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial meminta bayaran lebih kepada pelaku,” sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Jumat (3/5).

Korban yang diketahui berinisial RA (23) asal Bogor, Jawa Barat itu tewas dengan cara digorok oleh pelaku.

Bahkan, pelaku sempat menikam korban berulang kali hingga akhirnya meninggal dunia.

“Pelaku menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban dan menikam tubuh korban berulang kali,” beber AKP Sukadi.

Kejadian bermula ketika pelaku memesan PSK melalui sebuah aplikasi MiChat. Di awal, mereka bersepakat bahwa ongkos jasa PSK Rp. 500.000. Beberapa menit berselang, korban tiba di TKP yang sekaligus rumah kos pelaku dan langsung masuk ke kamar kos untuk selanjutnya berhubungan badan.

Setelah berhubungan badan, pelaku membayar ongkos jasa PSK Rp.500.000 sebagaimana kesepakatan awal.

Namun, korban justru tak terima dan meminta bayaran lebih hingga mencapai total Rp 1.000.000.

Pelaku tak terima dengan sikap korban. Ditambah lagi, korban mengancam pelaku akan memanggil kekasih dan rekannya ke TKP. Dengan ancaman tersebut, pelaku sontak menganiaya dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan pisau dapur yang ada di kamar kosnya.

“Dengan adanya ancaman tersebut pelaku menjadi emosi dan secara spontanitas langsung melakukan penganiayaan. Dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan menggunakan pisau dapur milik pelaku yang ada di kos,” jelas AKP Sukadi.

Ketika digorok, korban melawan dengan berteriak. Sehingga, pelaku menutup mulut korban dengan tangan kirinya. Korban terus melawan hingga akhirnya pelaku menikam tubuh korban secara membabi buta dan korban berakhir meninggal dunia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved