Populer Bali

Viral Bali: Sorotan 2 Kasus Pembunuhan Sadis Cewek Open BO Michat, Motif & Ancaman Hukuman Pelaku

Kurang dari satu pekan, Bali digemparkan dengan dua kasus pembunuhan sadis yang menewaskan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di tangan pelanggannya.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali / Dwi Suputra
Ilustrasi PSK Dan Pelanggannya. Viral Bali: Sorotan 2 Kasus Pembunuhan Sadis Cewek Open BO Michat, Motif & Ancaman Hukuman Pelaku 

“Pada saat korban digorok lehernya korban berteriak sehingga pelaku membungkam mulut korban dengan tangan kiri. Korban masih berteriak dan memberontak kemudian pelaku dengan cara membabi buta langsung menikam tubuh korban berulang ulang sampai korban meninggal dunia,” lanjut AKP Sukadi.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku bermaksud memasukkan tubuh korban ke dalam koper miliknya.

Sadisnya, pelaku mematahkan leher korban terlebih dahulu agar tubuh korban bisa muat dimasukkan ke dalam koper.

“Setelah korban meninggal dunia pelaku langsung memasukkan tubuh korban kedalam koper milik pelaku. Karena dirasa tidak muat, pelaku mematahkan leher korban guna mempermudah tubuh korban masuk kedalam koper milik pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta.

Selanjutnya, koper berisi mayat korban itu dibawa pelaku untuk dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang, Jimbaran. Pelaku pergi ke lokasi pembuangan mayat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik pelaku.

Setelah membuang mayat korban, pelaku kembali ke TKP. Namun lantaran di TKP telah ramai petugas kepolisian dan warga setempat, pelaku membatalkan niatnya. Sepeda motor pelaku dibiarkan terparkir di seputar TKP yang berjarak sekitar 60 meter.

Selanjutnya, pelaku meminjam motor milik rekannya untuk menuju ke rumah kos saudaranya di Kelan. AKP Sukadi mengatakan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasihat dari saudaranya tersebut.

 “Kemudian atas nasihat kakak pelaku, pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (tribun bali/mah)

>>> Baca berita terkait <<<

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved