Populer Bali

Viral Bali: Sorotan 2 Kasus Pembunuhan Sadis Cewek Open BO Michat, Motif & Ancaman Hukuman Pelaku

Kurang dari satu pekan, Bali digemparkan dengan dua kasus pembunuhan sadis yang menewaskan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di tangan pelanggannya.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali / Dwi Suputra
Ilustrasi PSK Dan Pelanggannya. Viral Bali: Sorotan 2 Kasus Pembunuhan Sadis Cewek Open BO Michat, Motif & Ancaman Hukuman Pelaku 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kurang dari satu pekan, Bali digemparkan dengan dua kasus pembunuhan sadis yang menewaskan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di tangan pelanggannya dan menjadi berita Viral Bali.

Kedua kasus pembunuhan PSK di Bali itu bermula dari open booking (bo) yang diketahui dari aplikasi MiChat.

Dan tragisnya, korban dihabisi dengan sadis oleh para pelaku lantaran motif bayaran.

Baca juga: Keluarga Histeris Teriak Mimih Ratu Saat Made Marik Korban Terseret Arus di Pantai Saba Ditemukan

Berikut ulasannya berikut yang dihimpun redaksi Tribun Bali:

Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) lagi-lagi menjadi korban pembunuhan yang bermula dari aplikasi MiChat.

Kali ini, korbannya adalah Fatimah (46) seorang perempuan asal Jember, Jawa Timur.

Fatimah dihabisi dengan sadis oleh konsumennya, Anjas Purnama (23), yang merupakan seorang Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Fatimah meninggal usai pelaku Anjas menjerat lehernya dengan menggunakan kabel catokan rambut di TKP yang juga rumah kos korban, Jl. Raya Pemogan, Gang Taman, Denpasar.

“Saat itu korban sudah setengah pingsan. Karena melihat masih ada denyut nadi, diambillah oleh pelaku di kamar kos korban, itu catok rambut. Ada kabelnya. Dililtkan ke leher korban,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo melalui jumpa pers, Minggu 5 Mei 2024.

Sebelum dijerat, Fatimah juga mendapat penganiayaan dengan cara dijambak, dipiting, hingga dihajar oleh pelaku.

“Pelaku menjambak rambut korhan. Setelah itu dia memiting leher korban. Setelah itu jatuh, karena berontak, dipukullah korban oleh pelaku,” imbuh Kapolresta Denpasar.

Kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui aplikasi MiChat pada Jumat 3 Mei 2024.

Pelaku yang telah berlangganan dengan korban, kala itu menuju rumah kos korban dengan berjalan kaki untuk berhubungan badan.

Setibanya di rumah kos korban, Anjas dan Fatimah langsung melakukan hubungan badan dengan tarif sewa Rp300.000.

Setelah berhubungan badan, korban menyampaikan bahwa dirinya tengah membutuhkan uang.

Sehingga korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan lagi dengan tarif yang sama, Rp 300.000.
Lantaran uang pelaku hanya tersisa Rp100.000, maka pelaku meminta agar ongkos sewa dibayarkan melalui transfer.

Namun, pelaku tak kunjung mentransfer ongkos sewa kepada korban. Walhasil, korban terus mendesak pelaku.

Tabiat buruk pelaku mulai muncul. Pasalnya, pelaku berjanji akan melakukan transfer bila korban mau berhubungan badan sekali lagi.

Naas, pelaku justru menjambak dan langsung mengainaya korban dengan cara memiting leher.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara memberontak. Namun, pelaku langsung menghujani korban dengan pukulan.

Baca juga: Viral Bali: Kejaksaan OTT Bendesa Adat Berawa & Pensiunan Polisi Peras Pengusaha Divonis 9 Bulan Bui

Pelaku melihat nadi korban masih berdenyut. Sehingga, dia mengambil catokan rambut dan melilitkannya di leher korban dengan membuat simpul.

Tindakan inilah yang akhirnya membuat korban tewas mengenaskan. Bahkan, dalam kondisi tanpa busana.

Mirisnya, pelaku Anjas mengambil barang-barang berharga milik korban usai membunuh. Mulai dari parfume, handphone, hingga perhiasan.

Bahkan, pelaku sempat mengganti bajunya dengan baju milik korban yang diambilnya dari dalam lemari.

Hal tersebut dilakukan guna menghilangkan jejak dan membuat petugas kesulitan melacaknya.

Sementara itu, Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Komang Agus D. W. menerangkan, kejadian itu baru diketahui oleh warga pada keesokan harinya, Sabtu 4 Mei 2024.

Kala itu ada kurir paket yang melihat korban tengah tegeletak di lantai tanpa menggunakan busana.

“Kejadiannya hari Jumat. Diketahui hari Sabtu,” ungkapnya kepada Tribun Bali usai jumpa pers.

Mendapat laporan dari warga, aparat kepolisian kemudian menuju TKP guna memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Dari data tersebut, pelaku Anjas diketahui menuju ke arah Pelabuhan Benoa.

Walhasil, pelaku Anjas berhasil dibekuk personel gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan di kawasan Pelabuhan Benoa pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.

Atas perbuatannya itu, Anjas disangkakan Pasal 338 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Baca juga: Viral Bali: Pelajar 13 Tahun di Bangli Tewas Setelah Tabrak Sapi & Sorotan Artis Mahalini Menikah

Amrin Pane Kesal Diminta Bayaran Lebih, Naik Pitam Lalu Gorok dan Tikam RA

Amrin AL Rasyid Pane (20) menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah rumah kos di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung, Jumat (3/5) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pria kelahiran Balikpapan dan beralamat di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu tega melakukan aksinya lantaran kesal korban meminta bayaran lebih.

“Pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial meminta bayaran lebih kepada pelaku,” sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Jumat (3/5).

Korban yang diketahui berinisial RA (23) asal Bogor, Jawa Barat itu tewas dengan cara digorok oleh pelaku.

Bahkan, pelaku sempat menikam korban berulang kali hingga akhirnya meninggal dunia.

“Pelaku menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban dan menikam tubuh korban berulang kali,” beber AKP Sukadi.

Kejadian bermula ketika pelaku memesan PSK melalui sebuah aplikasi MiChat. Di awal, mereka bersepakat bahwa ongkos jasa PSK Rp. 500.000. Beberapa menit berselang, korban tiba di TKP yang sekaligus rumah kos pelaku dan langsung masuk ke kamar kos untuk selanjutnya berhubungan badan.

Setelah berhubungan badan, pelaku membayar ongkos jasa PSK Rp.500.000 sebagaimana kesepakatan awal.

Namun, korban justru tak terima dan meminta bayaran lebih hingga mencapai total Rp 1.000.000.

Pelaku tak terima dengan sikap korban. Ditambah lagi, korban mengancam pelaku akan memanggil kekasih dan rekannya ke TKP. Dengan ancaman tersebut, pelaku sontak menganiaya dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan pisau dapur yang ada di kamar kosnya.

“Dengan adanya ancaman tersebut pelaku menjadi emosi dan secara spontanitas langsung melakukan penganiayaan. Dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan menggunakan pisau dapur milik pelaku yang ada di kos,” jelas AKP Sukadi.

Ketika digorok, korban melawan dengan berteriak. Sehingga, pelaku menutup mulut korban dengan tangan kirinya. Korban terus melawan hingga akhirnya pelaku menikam tubuh korban secara membabi buta dan korban berakhir meninggal dunia.

“Pada saat korban digorok lehernya korban berteriak sehingga pelaku membungkam mulut korban dengan tangan kiri. Korban masih berteriak dan memberontak kemudian pelaku dengan cara membabi buta langsung menikam tubuh korban berulang ulang sampai korban meninggal dunia,” lanjut AKP Sukadi.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku bermaksud memasukkan tubuh korban ke dalam koper miliknya.

Sadisnya, pelaku mematahkan leher korban terlebih dahulu agar tubuh korban bisa muat dimasukkan ke dalam koper.

“Setelah korban meninggal dunia pelaku langsung memasukkan tubuh korban kedalam koper milik pelaku. Karena dirasa tidak muat, pelaku mematahkan leher korban guna mempermudah tubuh korban masuk kedalam koper milik pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta.

Selanjutnya, koper berisi mayat korban itu dibawa pelaku untuk dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang, Jimbaran. Pelaku pergi ke lokasi pembuangan mayat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik pelaku.

Setelah membuang mayat korban, pelaku kembali ke TKP. Namun lantaran di TKP telah ramai petugas kepolisian dan warga setempat, pelaku membatalkan niatnya. Sepeda motor pelaku dibiarkan terparkir di seputar TKP yang berjarak sekitar 60 meter.

Selanjutnya, pelaku meminjam motor milik rekannya untuk menuju ke rumah kos saudaranya di Kelan. AKP Sukadi mengatakan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasihat dari saudaranya tersebut.

 “Kemudian atas nasihat kakak pelaku, pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (tribun bali/mah)

>>> Baca berita terkait <<<

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved