Pilkada Bali 2024
KPU Denpasar Umumkan Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Pilwali Tahun 2024
KPU Bali resmi mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Pilwali 2024
7. Formulir dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 dapat di unduh pada link: KLIK DISINI
8. Dalam hal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, tau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan:
e. Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan
f. Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan
g. Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan.
Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
9. Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 menyampaikan surat pemberitahuan yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU melalui https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKepalaDaerah.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman KPU Kota Denpasar di https://kota-denpasar.kpu.go.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.