Berita Tabanan
UPDATE Kasus Jro Dasaran Alit Dituntut Delapan Tahun Penjara, Simak Beritanya!
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas dugaan kasus kejahatan yang dilakukan oleh rohaniawan muda Tabanan itu.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Persidangan kasus yang menjerat Kadek Dwi Arnata, alias Jro Dasaran Alit (22 tahun), kembali digelar Selasa 7 Mei 2024.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas dugaan kasus kejahatan yang dilakukan oleh rohaniawan muda Tabanan itu.
Sidang sendiri, dipimpin oleh Ketua Majelis Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha. Dengan JPU Kadek asprila dan Agung Anisca.
Kasi Pidana Umum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengatakan, bahwa pihaknya menuntut terdakwa Jro Dasaran Alit dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 6 bulan penjara.
Sidang digelar sekitar pukul 15.00 Wita. Dan seluruh barang bukti korban, akan dikembalikan ke korban.
“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama delapan tahun,” ucapnya.
Baca juga: TEGA Bunuh Istri Pakai Sikat Gigi, Iwan Tuduh Risma Tak Pernah Masak dan Selingkuh!
Baca juga: JASAD Korban Kebakaran Dipulangkan ke Buleleng, Perbekel Desa Bontihing Mimpi Didatangi Ortu Ari

Resta mengaku, bahwa dari empat pasal primer itu pihaknya membuktikan hanya di satu pasal saja.
Yakni Pasal 6 huruf c uu nomor 12 tahun 2021, sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Dalam tuntutan itu sudah termasuk dengan potongan masa hukuman, selama terdakwa menjalani persidangan.
“Jadi pasal yang dibuktikan ialah pasal ke satu primer. Dan untuk terdakwa akan melakukan pledoi pada tanggal 14 mendatang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa Jro Dasaran Alit didakwa dengan empat pasal primer.
Yakni pasal 6 huruf A, pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.
Dalam tuntutan ini, JPU hanya akan membuktikan pada satu pasal primer yakni pasal 6 huruf C UU TPKS.
Di bagian terpisah, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan belum dapat dikonfirmasi.
Telepon dan sambungan melalui pesan teks di whatsapp massenger belum dibalas hingga petang hari.
Sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan saksi. Dua orang saksi dihadirkan pihak Jro Dasaran Alit atau saksi meringankan.
Mereka berdua merupakan tetangganya. Dari keterangan saksi meringankan, Jro Dasaran Alt dinyatakan tidak pernah melakukan hal-hal yang aneh selama para tetangga itu bergaul dengan jero.
Kata Agus Mulyawan, tetangga yang menjadi saksi dalam persidangan mengakui, bahwa sepengetahuan saksi terdakwa orang yang baik-baik saja.
Yakni seorang mahasiswa dan rohaniawan muda sekaligus pemangku di keluarganya.
Dengan viralnya kasus yang menjerat kliennya, dua saksi tidak percaya dengan apa yang dilakukan jero.
“Dan dari keterangan saksi a de carge, mereka menduga bahwa kasus ini dibuat-buat. Mereka tidak percaya pelakunya terdakwa,” ungkapnya. (ang).
MS Nekat Aniaya BA Gunakan Balok Dipicu Utang Piutang, Pelaku Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 LUKA Robek di Kepalanya, MS Nekat Aniaya BA Gunakan Balok, Dipicu Utang Piutang, Kejadian Tabanan! |
![]() |
---|
DIBERI Pinjaman Uang, Malah Korban Dihantam Pelaku di Tabanan, Kepala Dapat 21 Jahitan |
![]() |
---|
Pohon Perindang di Jalan By Pass Ir. Soekarno Tabanan Tumbang, Timpa Pengendara Motor Yang Melintas |
![]() |
---|
Operator Siskeudes Desa Jegu Bali Diduga Korupsi 850 Juta Lebih, IGPPW Dilimpahkan ke Kejari Tabanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.