PPPK 2023
1.080 Peserta Lolos PPPK dan CPNS Di Karangasem, Langsung Terima SK Pengangkatan Formasi 2023
Sebanyak 1.080 peserta PPPK dan Calon PNS telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Rabu 8 Mei 2024
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Sebanyak 1.080 peserta PPPK dan Calon PNS telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Rabu 8 Mei 2024.
Penyerahan digelar di GOR Gunung Agung, Kel. Subagan, Kecamatan Karangasem yang dipimpin langsung Bupati Karangasem, I Gede Dana.
Dari 1.080 peserta yang lolos, formasi ini terdiri dari SK Calon PNS sebanyak 4 dari pola pembibitan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan.
Sedangkan 1.076 merupakan SK PPPK Thn. 2023.
Baca juga: TERSANGKA Baru Kasus Penganiayaan Putu Satria, Mahasiswa STIP Jakarta, Diduga Lebih 1, Polisi Dalami
Formasi ini meliputi tenaga pendidikan serta tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, dokter, apoteker, administrator kesehatan, dan medis lainnya
Gede Dana mengungkapkan, 4 SK CPNS dan 1.076 SK PPPK yang telah diserahkan merupakan formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023.
Untuk SK CPNS adalah pola pembibitan STTD Kementerian Perhubungan.
Sedangkan PPPK merupakan rekrutmen pemerintah tahun 2023. Untuk penyerahannya (SK) digelar, Rabu (8/5/2024)
Berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No. 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Kab. Karangasem tahun anggaran 2023 disebutkan, penambahan ASN dilaksanakan untuk mendukung kelancaran tugas, pelayanan kepada masyarakat Karangasem.
Baca juga: Viral Efek Samping Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Belum Ada Laporan Efek Samping di Bali
"Meningkatkan kapasitas organisasi dan untuk percepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah pegawai ASN," jelas Gede Dana.
Pemerintah pusat alokasikan kebutuhan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2023.
Dari hasil proses seleksi isi sejumlah 1.076 formasi PPPK dengan rincian sebanyak 670 jabatan fungsional guru serta sebanyak 406 jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Ditambah formasi CPNS, pembibitan STTD Kementerian.
"Kami ingatkan. Setelah menerima SK, pegawai bukan lagi orang yang bebas berbuat dan berperilaku,”
“Tetapi ada aturan, norma, target kinerja, serta kedisiplinan yang mengikat mereka sebagai ASN," tutup Gede Dana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.