Nekat Jualan Rawon Daging Anjing, 2 Pedagang di Buleleng Bali Ini Divonis Bersalah PN Singaraja

Ulah dua pedagang makanan di Buleleng, Bali ini pada akhirnya harus berhadapan dengan hukum, setelah diketahui menjual olahan daging anjing (RW).

|
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
dok ist
Sidak Satpol PP Buleleng menyasar pedagang olahan daging anjing belum lama ini. Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu, 8 Mei 2024 telah memvonis bersalah dua pedagang olahan daging anjing. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA- Ulah dua pedagang makanan di Buleleng, Bali ini pada akhirnya harus berhadapan dengan hukum setelah diketahui menjual olahan daging anjing (RW).

Dua pedagang olahan daging anjing tersebut adalah I Komang Sarjana dan I Nyoman Sudika yang berasal dari Desa Bungkulan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.

Keduanya secara sah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja dengan hukuman 2 bulan kurungan setelah melakukan tindakan pidana mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing.

Baca juga: Dua Pedagang RW Divonis Percobaan 10 Bulan, Terbukti Sah Langgar Perda Larangan Jual Daging Anjing

Dalam sidang pada Rabu, 8 Mei 2024, Komang Sarjana mengaku telah berjualan makanan olahan daging anjing sejak 2021.

Ia mengolah daging anjing tersebut menjadi sate dan rawon, dengan keuntungan mencapai Rp 1 juta per hari.

Sarjana menyadari sudah tahu ada larangan menjual olahan daging anjing, namun karena alasan ekonomi membuatnya tetap nekat.

"Sudah tahu dilarang. Ini masalah ekonomi saja. Sudah sempat jualan sate ayam dua minggu namun keuntungannya tidak seperti ini (jualan RW)," kata Sarjana.

Majelis Hakim, Pulung Yustisia Dewi, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing, sebagaimana diatur pada Perda Bali Tahun 2023 Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 43 Ayat (1).

Isinya tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Perda Bali tersebut mengatur tentang larangan berjualan makanan olahan daging anjing.

Untuk itu, kedua terdakwa dijatuhkan pidana kurungan dua bulan tanpa dijalani.

Namun apabila dalam jangka waktu selama 10 bulan keduanya kembali menjual RW, akan langsung dihukum kurungan selama dua bulan.

Sarjana dan Nyoman Sudika kena sidak Satpol PP Bali bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia pada Kamis (25/4).

Baca juga: ANTISIPASI Gangguan Jelang WWF, Petugas Pakai Alat Canggih & Anjing K9, Pemeriksaan di Gilimanuk!

Sementara itu, Dokter Hewan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Sasa Vernandes mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, tercatat ada sebanyak 104 pedagang RW yang beroperasi di Bali. Sebanyak 17 di antaranya ditemukan di Buleleng.

"Namun dari 17 itu, beberapa sudah ditemukan tutup. Sebelum sidak ini dilakukan kami juga telah memberikan edukasi dan pemahaman bahwa daging anjing tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi," ujar Sasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved