Berita Buleleng

Dua Pedagang RW Divonis Percobaan 10 Bulan, Terbukti Sah Langgar Perda Larangan Jual Daging Anjing

Dalam persidangan Rabu kemarin, Komang Sarjana mengaku berjualan makanan olahan daging anjing sejak 2021. Ia mengolah daging anjing menjadi sate

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
SIDANG PUTUSAN - Dua pedagang RW saat menjalani sidang di PN Singaraja, Rabu kemarin. Majelis Hakim PN Singaraja menjatuhkan vonis percobaan 10 bulan terhadap I Komang Sarjana dan I Nyoman Sudika. INSET: Satpol PP saat menggelar sidak, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis percobaan 10 bulan terhadap dua pedagang makanan olahan daging anjing (RW) di Desa Bungkulan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Para terdakwa adalah I Komang Sarjana dan I Nyoman Sudika. Majelis Hakim, Pulung Yustisia Dewi, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing, sebagaimana diatur pada Perda Bali Tahun 2023 Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 43 Ayat (1).

Isinya tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Perda Bali tersebut mengatur tentang larangan berjualan makanan olahan daging anjing.

Untuk itu, kedua terdakwa dijatuhkan pidana kurungan dua bulan tanpa dijalani. Namun apabila dalam jangka waktu selama 10 bulan keduanya kembali menjual RW, akan langsung dihukum kurungan selama dua bulan.

Dalam persidangan Rabu kemarin, Komang Sarjana mengaku berjualan makanan olahan daging anjing sejak 2021. Ia mengolah daging anjing menjadi sate dan rawon, dengan keuntungan mencapai Rp 1 juta per hari.

Sarjana dan Nyoman Sudika kena sidak Satpol PP Bali bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia pada Kamis (25/4). Sarjana mengaku sudah tahu ada larangan menjual olahan daging anjing, namun faktor ekonomi membuatnya nekat.

Baca juga: VIRAL Penari Joged & Pengibing Mangku Sudah Minta Maaf,  Sebut Diri Tak Sadar Saat Ngibing Jaruh

Baca juga: KASUS Tewasnya Mahasiswa STIP Jakarta, 3 Langkah Menhub Percepat Putusnya Mata Rantai Kekerasan! 

SIDANG PUTUSAN - Dua pedagang RW saat menjalani sidang di PN Singaraja, Rabu kemarin. Majelis Hakim PN Singaraja menjatuhkan vonis percobaan 10 bulan terhadap I Komang Sarjana dan I Nyoman Sudika. INSET: Satpol PP saat menggelar sidak, beberapa waktu lalu.
SIDANG PUTUSAN - Dua pedagang RW saat menjalani sidang di PN Singaraja, Rabu kemarin. Majelis Hakim PN Singaraja menjatuhkan vonis percobaan 10 bulan terhadap I Komang Sarjana dan I Nyoman Sudika. INSET: Satpol PP saat menggelar sidak, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

"Sudah tahu dilarang. Ini masalah ekonomi saja. Sudah sempat jualan sate ayam dua minggu namun keuntungannya tidak seperti ini (jualan RW)," kata Sarjana.

Dokter Hewan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Sasa Vernandes mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, tercatat ada sebanyak 104 pedagang RW yang beroperasi di Bali. Sebanyak 17 diantaranya ditemukan di Buleleng.

"Namun dari 17 itu, beberapa sudah ditemukan tutup. Sebelum sidak ini dilakukan kami juga telah memberikan edukasi dan pemahaman bahwa daging anjing tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi," ujar Sasa.

Sidak ini menyasar lima pedagang yang tersebar di Desa Bungkulan, Kelurahan Penarukan serta Desa Sangket. Namun hanya dua yang ditemukan beroperasi. Sementara tiga warung lainnya dalam keadaan tutup.

Ia mengatakan, anjing bukan hewan ternak yang dapat dikonsumsi. Kesehatannya pun tidak pernah diawasi oleh instansi terkait. Ini kenapa daging anjing yang dijual tidak dapat dipastikan apakah terjangkit rabies atau tidak.

Selain itu, kata dia, tidak ada yang mengetahui daging anjing yang dijual terjangkit rabies atau tidak. "Kadang anjing yang dijual diperoleh di jalanan, mungkin saja kondisinya sakit. Bahkan sengaja diracun untuk memudahkan penangkapan. Racun itu bisa masuk ke tubuh manusia," jelasnya.

"Tidak ada yang tahu juga apakah anjing itu bebas rabies atau tidak. Jadi kami harap pedagang RW ini beralih dengan menjual daging hewan ternak seperti sapi, kambing atau ayam yang memang lebih layak dikonsumsi," sambung dia. (rtu)

SIDANG PUTUSAN - Dua pedagang RW saat menjalani sidang di PN Singaraja, Rabu kemarin. Majelis Hakim PN Singaraja menjatuhkan vonis percobaan 10 bulan terhadap I Komang Sarjana dan I Nyoman Sudika. INSET: Satpol PP saat menggelar sidak, beberapa waktu lalu.
SIDANG PUTUSAN - Dua pedagang RW saat menjalani sidang di PN Singaraja, Rabu kemarin. Majelis Hakim PN Singaraja menjatuhkan vonis percobaan 10 bulan terhadap I Komang Sarjana dan I Nyoman Sudika. INSET: Satpol PP saat menggelar sidak, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)


Alasan Omset Menjanjikan

Pelaksana tugas (Plt) Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Bali, Ketut Pongres mengatakan, pihaknya sejatinya telah memberikan tindakan pembinaan dan teguran secara lisan sejak 2018 lalu kepada para pedagang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved