Berita Buleleng
Dua Pedagang RW Divonis Percobaan 10 Bulan, Terbukti Sah Langgar Perda Larangan Jual Daging Anjing
Dalam persidangan Rabu kemarin, Komang Sarjana mengaku berjualan makanan olahan daging anjing sejak 2021. Ia mengolah daging anjing menjadi sate
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
SIDANG PUTUSAN - Dua pedagang RW saat menjalani sidang di PN Singaraja, Rabu kemarin. Majelis Hakim PN Singaraja menjatuhkan vonis percobaan 10 bulan terhadap I Komang Sarjana dan I Nyoman Sudika. INSET: Satpol PP saat menggelar sidak, beberapa waktu lalu.
Agar tidak menjual makanan olahan daging anjing. Para pedagang pun sejatinya telah berjanji untuk menghentikan aktivitasnya melalui surat pernyataan yang dibuat.
Namun rupanya peringatan itu tak membuat mereka jera. Ada faktor keuntungan ekonomi berlipat yang membuat mereka berjualan RW.
"Meski sudah beberapa kali mendapat teguran, para pedagang tetap berjualan makanan olahan daging anjing dengan alasan omset yang didapatkan dari cukup menjanjikan dengan kisaran Rp 1 juta per hari. (rtu)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Buleleng
HADAPI MAUT BERDUA! Dewi dan Gede Meninggal di Gerokgak Buleleng, Kelakuan Sopir Bikin Geram |
![]() |
---|
TEMPAT Nongkrong Timur Pura Penimbangan Buleleng Dirobohkan! Simak Alasan Selengkapnya |
![]() |
---|
TEWAS Ibu & Anak Terpental, Kecelakaan di Buleleng, Sopir Truk Mengantuk Saat Berkendara |
![]() |
---|
Tragis, Laka Maut di Buleleng Bali Renggut Nyawa Ibu dan Anak, Korban Terpental Sopir Truk Kabur |
![]() |
---|
PERJALANAN TERAKHIR Bareng Istri di Buleleng, Wayan Mastri Berpulang Secara Tragis Dihadapan Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.