Berita Buleleng

Dua Pedagang RW Divonis Percobaan 10 Bulan, Terbukti Sah Langgar Perda Larangan Jual Daging Anjing

Dalam persidangan Rabu kemarin, Komang Sarjana mengaku berjualan makanan olahan daging anjing sejak 2021. Ia mengolah daging anjing menjadi sate

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
SIDANG PUTUSAN - Dua pedagang RW saat menjalani sidang di PN Singaraja, Rabu kemarin. Majelis Hakim PN Singaraja menjatuhkan vonis percobaan 10 bulan terhadap I Komang Sarjana dan I Nyoman Sudika. INSET: Satpol PP saat menggelar sidak, beberapa waktu lalu. 

Agar tidak menjual makanan olahan daging anjing. Para pedagang pun sejatinya telah berjanji untuk menghentikan aktivitasnya melalui surat pernyataan yang dibuat.

Namun rupanya peringatan itu tak membuat mereka jera. Ada faktor keuntungan ekonomi berlipat yang membuat mereka berjualan RW.

"Meski sudah beberapa kali mendapat teguran, para pedagang tetap berjualan makanan olahan daging anjing dengan alasan omset yang didapatkan dari cukup menjanjikan dengan kisaran Rp 1 juta per hari. (rtu)


Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved