Pencurian di Buleleng
Pencuri Motor di Buleleng Minta Maaf pada Korban, SB dan SP Terancam 7 Tahun Penjara
Polres Buleleng berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Polres Buleleng berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.
Komplotan itu masing-masing berinisial SB (45) dan SP (43).
Keduanya dihadirkan dalam pers release yang digelar Satreskrim Polres Buleleng pada Senin (10/11/2025).
Diketahui, komplotan curanmor ini beraksi di wilayah kota Singaraja.
Baca juga: Utang Tak Dibayar, 3 Anak Di Bawah Umur Nekat Lakukan Pencurian Dengan Kekerasan Di Denpasar Bali
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, komplotan ini mencuri sepeda motor dari dua lokasi.
Pertama di Kelurahan Kampung Kajanan berupa Honda Beat DK 2784 UK dan kedua di salah satu rumah kos, Kelurahan Kaliuntu berupa Honda Beat DK 6805 TM.
Lebih lanjut diungkapkan, peristiwa pertama diketahui pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 wita.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Sesari di Pura Desa Pemogan dan Pedungan, 11 Kali Beraksi
Pemilik sepeda motor bernama Kadek Suma Andayani saat itu hendak mengantar anaknya berangkat sekolah.
Namun ketika keluar rumah, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah lenyap.
"Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp14 juta. Atas hal ini, korban kemudian melapor ke Polres Buleleng pada 25 Oktober 2025 untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya.
Sedangkan peristiwa kedua diketahui pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 9.30 Wita.
Pemilik motor bernama Ni Kadek Rupini saat itu hendak berangkat ke kampus.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Sesari di Pura Desa Pemogan dan Pedungan, 11 Kali Beraksi
Namun sepeda motor yang terparkir di halaman kos sudah lenyap.
Padahal semalam, ia baru menggunakan sepeda motor itu untuk membuat tugas dan pulang pada 21.30 Wita.
"Korban mengalami kerugian materiil senilai Rp16 juta. Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polres Buleleng pada 25 Oktober 2025, untuk mendapat penanganan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-sepeda-motor-saat-meminta-maaf-pada-korban-789.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.