Pencurian di Buleleng

Pencuri Motor di Buleleng Minta Maaf pada Korban, SB dan SP Terancam 7 Tahun Penjara

Polres Buleleng berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Minta Maaf - Pelaku pencurian sepeda motor saat meminta maaf pada korban yang motornya dicuri, Senin (10/11/2025) 

Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Hingga akhirnya dua komplotan curanmor ini berhasil diamankan.

"Keduanya berasal dari Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng," ungkapnya. 

Dari keterangan SB dan SP, terungkap jika aksi pencurian pada 3 Oktober 2025, terjadi pukul 02.00 Wita. 

Saat itu keduanya tengah melintas di wilayah Kampung Kajanan. Melihat ada sepeda motor, akhirnya muncul niat keduanya untuk mencuri. 

Sama dengan peristiwa pertama, lanjut Kasat Reskrim, pada peristiwa kedua juga komplotan ini kebetulan melintas di wilayah Kelurahan Kaliuntu.

Melihat ada sepeda motor di halaman parkir kos, akhirnya muncul niat keduanya untuk mencuri. 

"Saat mengeluarkan sepeda motor dari kos, kebetulan ada orang yang melihat. Karena panik, akhirnya keduanya meninggalkan lokasi ke tempat kopi."

"Namun selang satu jam, keduanya kembali lagi untuk melanjutkan aksi pencurian," ucapnya. 

AKP Widura menambahkan, modus yang dilakukan dua komplotan ini selalu sama.

Mereka mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian menuntun sepeda motor curian ke tempat tertentu.

"Peristiwa pertama, sepeda motor itu dituntun ke rumah SP. Sedangkan peristiwa kedua, sepeda motor dituntun ke rumah seseorang bernama Dengkir untuk dijual senilai Rp2 juta," jelasnya. 

Dari hasil pengembangan, lanjut Kasat Reskrim, terungkap jika SB ternyata melakukan pencurian sepeda motor seorang diri pada 18 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wita. 

Ia mencuri sepeda motor Honda Vario DK 4338 UBD milik Fadhliah di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan.

"Modusnya sama, tersangka mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian mendorong sepeda motor itu," ucapnya. 

Atas perbuatannya, SB dan SP disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved