Berita Bangli

OPERASI Sikat Agung! Polres Bangli Amankan 5 Tersangka, 2 Diantaranya Masih Dibawah Umur

Satreskrim Polres Bangli berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Salah satunya merupakan pencuri beserta penadahnya.

MER/Tribun Bali
Barang bukti - Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir (dua dari kanan), didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli, (kemeja putih) saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Sikat Agung 2024. Sabtu (11/5/2024) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Satreskrim Polres Bangli berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Salah satunya merupakan pencuri beserta penadahnya.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers hasil Operasi Sikat Agung 2024, pada Sabtu (11/5/2024).

Kepada awak media, Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir mengungkapkan, dalam Operasi Sikat Agung 2024, pihaknya berhasil memenuhi dua target operasi (TO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus pertama, lanjut Wakapolres, terjadi di Banjar Penatahan, Desa/Kecamatan Susut pada 20 April 2024.

Tindak kriminal ini dilakukan oleh pelaku bernama Misrianto (30) saat bekerja sebagai buruh bangunan.

"Yang bersangkutan mencuri sepeda motor Honda supra milik bosnya bernama Abdul Kholik," ujarnya didampingi Kasat Reskrim I Gusti Ngurah Jaya Winangun.

Sepeda motor curian tersebut kemudian digadaikan senilai Rp 700 ribu, pada seorang penadah bernama Stepanus Bombo di wilayah Kerobokan, Kabupaten Badung. Motif pelaku melakukan pencurian karena tekanan ekonomi.

Baca juga: ABRASI Parah! Pembangunan Tanggul Pantai Pebuahan di Jembrana Senilai Rp 23,5 Miliar

Baca juga: SYARAT Pilkada 2024 Dianggap Berat! Calon Perseorangan Sepi Pendaftar, Baru 2 Pasangan ke KPU

Barang bukti - Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir (dua dari kanan), didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli, (kemeja putih) saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Sikat Agung 2024. Sabtu (11/5/2024)
Barang bukti - Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir (dua dari kanan), didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli, (kemeja putih) saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Sikat Agung 2024. Sabtu (11/5/2024) (MER/Tribun Bali)

 

"Atas perbuatannya, pelaku Misrianto dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan untuk penadah yakni Stepanus Bombo, disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu Kasus curanmor kedua terjadi di Banjar Kayuselem, Desa Songan, Kintamani. Kasus tersebut dilaporkan pada 27 September 2023 lalu.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku pencurian bernama I Nengah Semiarta.

Dan dari hasil pendalaman polisi, diketahui ia merupakan seorang residivis. "Yang bersangkutan posisinya saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Singaraja," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kompol Akbar, posisi sepeda motor saat itu terparkir di sebelah rumah. Terlebih kunci sepeda motor dalam posisi nyantol.

"Melihat kesempatan tersebut, pelaku segera mengambil sepeda motor itu dan kabur ke wilayah desa Les Buleleng.

Namun pelaku meninggalkan kendaraan hasil curiannya di wilayah tersebut, karna jalur yang akan dilalui menuju rumahnya di Desa Subaya tidak memungkinkan untuk ditempuh dengan sepeda motor," ungkapnya.

"Atas perbuatannya, I Nengah Semiarta disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Kompol Akbar mengatakan sejatinya ada total 5 pelaku pencurian.

Namun hanya dua pelaku yang ditampilkan, yakni Misrianto dan Stepanus Bombo. Sebab satu pelaku keberadaanya sedang ditahan di Lapas Singaraja.

Sedangkan dua pelaku lainnya masih di bawah umur. "Keduanya berinisial IMO dan DNK yang masih berstatus pelajar," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku tersebut melakukan pencurian di 69 TKP. Pelaku mencuri ayam, rata-rata di setiap TKP pelaku mengambil 2 ekor ayam jantan.

Jika diakumulasi total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 100 juta. "Sebelum melakukan aksinya, pelaku lebih dulu melakukan survey atau mengamati sasarannya," beber dia.

Tidak hanya itu, pelaku juga mencuri sepeda motor. Petugas telah mengamankan 3 unit sepeda motor dan 13 ayam jantan.

"Saat mencuri ayam, dilihat ada sepeda motor. Pelaku pun langsung membawa sepeda motor tersebut," sambungnya.

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku dibantu oleh dua orang lainnya. Kendati demikian, kata Kompol Akbar, sementara ini keduanya masih berstatus saksi.

"Tidak menutup kemungkinan status ditingkatkan jika sudah memenuhi unsur. Saat ini masih dilakukan pendalaman atas kasus ini," katanya.

Lantaran masih dibawah umur, tentu para pelaku nantinya akan mendapat pendampingan.

Untuk pelaku, disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Dari kasus yang terungkap, pelaku melakukan curanmor atau pencurian karena tekanan ekonomi," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved