Pilkada 2024

SYARAT Pilkada 2024 Dianggap Berat! Calon Perseorangan Sepi Pendaftar, Baru 2 Pasangan ke KPU

Syarat itu di antaranya harus mendapatkan dukungan warga, yang memiliki hak pilih dengan hitungan persentase 10 persen dari jumlah di daerah itu.

Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Syarat dukungan untuk bakal calon kepala daerah, jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2024, dinilai memberatkan jika dibandingkan syarat calon perseorangan anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Syarat itu di antaranya harus mendapatkan dukungan warga, yang memiliki hak pilih dengan hitungan persentase 10 persen dari jumlah di daerah itu. 

TRIBUN.BALI-COM - Syarat dukungan untuk bakal calon kepala daerah, jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2024, dinilai memberatkan jika dibandingkan syarat calon perseorangan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Syarat itu di antaranya harus mendapatkan dukungan warga, yang memiliki hak pilih dengan hitungan persentase 10 persen dari jumlah di daerah itu.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 41 ayat 1 huruf a UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan untuk Pemilih (JPPR), Nurlia Dian Paramita menilai syarat itu sangat memberatkan dibanding dengan pencalonan DPD RI.

“Syarat ini sangat memberatkan. Berbeda jauh dengan syarat pencalonan perseorangan calon anggota DPD yang relatif dapat dijangkau semua pihak,” ujar Mita saat dihubungi, Sabtu (11/4).

Dengan hitungan yang sama misalnya, syarat calon DPD perseorangan di suatu daerah yang jumlah penduduknya 1 juta-5 juta, maka ia hanya membutuhkan syarat dukungan 2 ribu pemilih, sebagaimana diaturnya dalam Pasal 183 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Perbedaannya sangat jauh sekali, yakni 100 kali lipatnya pencalonan perseorangan kepala daerah. Maka wajar saja jika minim pendaftaran,” jelasnya.

Mita menilai, minimnya pencalonan perseorangan dalam Pilkada 2024 bisa juga menunjukkan adanya penguatan kelembagaan partai politik pasca-pemilu 2024. Di mana basis massa yang telah diorganisir atau dimobilisasi oleh partai politik saat Pemilu 2024 masih sulit ditembus oleh calon perseorangan.

Baca juga: KEBAKARAN Wantilan Pura Bias Tugel Nusa Dua Bali, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta, Simak Beritanya!

Baca juga: GURU Hanya 7 Orang, SDN Belimbingsari Terancam Tak dapat Siswa Lagi, Disdikpora Bakal Lakukan Ini!

Ilustrasi -Syarat dukungan untuk bakal calon kepala daerah, jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2024, dinilai memberatkan jika dibandingkan syarat calon perseorangan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Syarat itu di antaranya harus mendapatkan dukungan warga, yang memiliki hak pilih dengan hitungan persentase 10 persen dari jumlah di daerah itu.
Ilustrasi -Syarat dukungan untuk bakal calon kepala daerah, jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2024, dinilai memberatkan jika dibandingkan syarat calon perseorangan anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Syarat itu di antaranya harus mendapatkan dukungan warga, yang memiliki hak pilih dengan hitungan persentase 10 persen dari jumlah di daerah itu. (Tribun Bali/Dwi S)

“Ini konsekuensi pemilihan yang dilakukan di tahun yang sama dengan pelaksanaan pemilu,” tuturnya.

“Saya kira meskipun minim pendaftarannya, ruang demokrasi masih memungkinkan adanya calon perseorangan mendaftar meskipun dengan syarat dan situasi yang tidak mudah atau berat,” pungkasnya.

Tercatat, baru dua pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Jumat (10/12).

"Dua pasangan bakal pasangan calon walikota dan wakil wali Kota Gorontalo perseorangan sudah menyerahkan dukungannya," kata Anggota KPU RI, Idham Holik.

Dua pasangan ini merupakan pihak yang terdata sudah menyerahkan dukungan sejak KPU mulai menerima penyerahan dokumen pada Rabu (8/5). KPU memberi waktu hingga lima hari ke depan untuk proses penyerahan dokumen.

Sementara itu, 2 bakal pasangan calon untuk pemilihan gubernur, 100 bakal pasangan calon untuk pemilihan bupati, dan 20 bakal pasangan calon untuk pemilihan walikota telah menerima akun Sistem Informasi Pencalonan atau Silon tapi belum menyerahkan dukungannya ke KPU.

"Bakal pasangan calon tersebut telah menerima akun Silon dan kini sedang memproses unggah data dukungannya ke Silon tersebut," jelas Idham.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved