Pilkada 2024
SYARAT Pilkada 2024 Dianggap Berat! Calon Perseorangan Sepi Pendaftar, Baru 2 Pasangan ke KPU
Syarat itu di antaranya harus mendapatkan dukungan warga, yang memiliki hak pilih dengan hitungan persentase 10 persen dari jumlah di daerah itu.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini lalu mengungkapkan jumlah bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2020 lalu.
Angka itu hampir setengah dari jumlah bakal pasangan calon yang saat ini sedang mengunggah datanya ke Silon. (tribun network)
Tak Cukup Modal Sosial dan Kapital
PASANGAN bakal calon kepala daerah jalur perseorangan yang kontestasi di Pilkada Serentak 2024 diprediksi bakal banyak yang tumbang dibandingkan calon diusung partai politik.
Hal itu dikarenakan dua faktor yakni sulit bersaing dari sisi modal sosial dan kapital. Hal ini jadi salah satu alasan pendaftaran calon perseorangan dalam Pilkada 2024 cenderung mengalami penurunan.
“Kandidat yang tidak memiliki modal sosial dan kapital yang kuat, tidak didukung dengan tim yang solid akan kesulitan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati saat dihubungi, Jumat (10/5).
Padahal, lanjut Neni, kehadiran calon perseorangan ini menjadi alternatif bagi publik untuk mencegah calon tunggal.
Dari 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menggelar pilkada, tercatat baru dua pasangan calon dari jalur perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU RI.
Selain karena sulit bersaing dari segi modal sosial dan kapital, syarat dukungan yang ditetapkan KPU juga dinilai jadi penghambat.
KPU sendiri mengharuskan calon perseorangan tidak hanya menyerahkan kartu tanda penduduk atau KTP sebagai salah satu syarat untuk mendaftar, tapi juga formulir dukungan.
Kemudian persyaratan itu nantinya bakal diverifikasi secara administrasi dan faktur untuk kemudian dinyatakan lolos atau tidak oleh KPU.
“Dengan berbagai pertimbangan iya mending masuk melalui jalur partai karena cost in total lebih berat yang perseorangan daripada membeli kursi di partai,” tuturnya. (tribun network)
Sertijab di Bali Batal, Kepala Daerah Dilantik 20 Februari, Biaya Retret Full Pakai APBN |
![]() |
---|
TITO Beri Usulan 3 Opsi Ihwal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
SEJARAH Baru Indonesia, Presiden Prabowo Lantik Semua Pemenang Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Besok PJ Gubernur Bali Nyoblos di TPS Kayumas, Pilih Siapa? |
![]() |
---|
Sosok Komang Budi Arcana, Maju Jadi Wakil Bupati di Sulbar, Pernah Sekolah di Kesiman & Buleleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.