Pilkada Badung

Pilkada Badung 2024, KPU Pastikan Nihil Paslon Perseorangan

Pasalnya hingga batas akhir jadwal penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Badung

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra 

 

 


TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung memastikan tidak ada calon perseorangan yang mendaftar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Pasalnya hingga batas akhir jadwal penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Badung pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak ada pasangan calon ataupun LO atau yang melakukan koordinasi serta menyampaikan penyerahan dokumen syarat dukungan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Badung.

Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, SH pun mengakui jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada mendaftar sebagai bakal calon perorangan.

Baca juga: Usai Jalani Pada Pidana Kasus Narkotik di Rutan Bangli Bali, WN Jerman Akan Dideportasi

Semua itu pun sudah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Badung No. 398/PL.02.2-BA/5103/2/2024 tanggal 12 Mei 2024, tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung.

"Iya sampai batas waktu yang kami berikan, yakni hari Minggu kemarin hingga pukul 23.59 tidak ada satupun pasangan calon perseorangan yang datang. Maka kami putuskan nihil atau tidak ada Paslon perseorangan pada Pilkada Badung tahun 2024, dan sudah kami tuangkan ke dalam berita acara," ujar Yusa Arsana didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung I Nyoman Dwi Suarna Artha.

Baca juga: 5 Mengungkap Khasiat Luar Biasa Belimbing: Kenali Nutrisi dan Manfaatnya yang Luar Biasa

Menurutnya KPU sudah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tahapan  meliputi sosialisasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Pertama, melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan sesuai Pengumuman No.965/PL.02.2-PU/5103/2/2024 tentang perubahan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung No.961/PL.02.2-PU/5103/2/2024 tentang jadwal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Badung tahun 2024, terhitung mulai dari tanggal 5 Mei 2024 sampai pada tanggal 7 Mei 2024 di laman KPU Badung, Papan Pengumuman dan Media Cetak dan di Media Elektronik.


Dalam mempersiapkan penerimaan penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung, yang dilaksanakan dari tanggal 8 Mei 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024. Bahkan KPU Kabupaten Badung telah melaksanakan simulasi penerimaan penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung pada tanggal 9 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Badung dan Kesbangpol Kabupaten Badung.


"Dengan tidak adanya calon independen yang mendaftar otomatis Pilkada Badung yang akan digelar November 2024 hanya akan diikuti oleh pasangan calon bupati/wakil bupati dari unsur partai politik," ucapnya.


Di Badung sendiri berdasarkan hasil Pileg 2024 hanya ada dua parpol yang bisa mengusung pasangan calon sendiri. Yakni PDIP dan Golkar. Kedua parpol itu telah memenuhi syarat 20 persen untuk mengusung calon sendiri di Pilkada Badung.  (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved