Berita Bali

Usai Jalani Pada Pidana Kasus Narkotik di Rutan Bangli Bali, WN Jerman Akan Dideportasi

Usai Jalani Pada Pidana Kasus Narkotik di Rutan Bangli Bali, WN Jerman Akan Dideportasi

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
ilustrasi borgol 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Philipp Eckhanrdt kepada pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar, Minggu, 12 Mei 2024.

Yang bersangkutan diserahkan ke Kanim Denpasar usai menjalani masa pidana rutan Bangli atau terkait kasus tindak pidana narkotik

Setelah diterima, oleh Kanim Denpasar, Philipp rencananya akan dideportasi ke negaranya.

Baca juga: 5 Mengungkap Khasiat Luar Biasa Belimbing: Kenali Nutrisi dan Manfaatnya yang Luar Biasa

Penyerahan WNA tersebut sendiri dipimpin oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Bangli, Dedi Nugroho dan diterima oleh Staf Inteldakim Kanim Denpasar.

Mengacu pada peraturan yang berlaku, narapidana WNA yang telah menyelesaikan masa pidananya harus segera diserahkan kepada pihak Imigrasi.

"Karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan bagi kami untuk menyerahterimakannya kepada pihak Imigrasi.

Baca juga: Digerebek di Panjer Denpasar, Polisi Sita 35 Paket Sabu, Edy Simeon Dituntut Penjara 7,5 Tahun

Selanjutnya, hak dan kewajiban narapidana menjadi tanggung jawab Imigrasi," jelasnya dalam siaran tertulis, Senin, 13 Mei 2024.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan, penyerahan narapidana WNA tersebut merupakan bentuk komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum.

"Penyerahan narapidana WNA ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum," terangnya. 

Pramella menambahkan, Kemenkumham akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses deportasi narapidana WNA berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses deportasi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Pramella. CAN

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved