Berita Gianyar
Bau Busuk Sampah Mengganggu, Pemkab Gianyar Akan Terapkan Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan
Sudah 2 pekan aturan pembuangan sampah ke TPA Temesi, Gianyar berlaku per Selasa 14 Mei 2024 ini, namun bukannya membuat membaik, justru sebaliknya
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
Tribun Bali/ I Wayan Eri Gunata
Sampah di depan dealer mobil di kawasan Semabaung, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali Selasa 14 Mei 2024
"Niki kita sedang koordinasi dengan kelian (kepala wilayah ), karena menurut Perbekel Buruan itu bukan wilayahnya, kita koordinasikan dengan Perbekel Bedulu dan kelian Tegallinggah. Memang ada permohonan dari pemilik toko, rumah di dekat tumpukan sampah agar sampahnya diangkut dibersihkan oleh DLH dulu,"
"Selanjutnya yang bersangkutan siap membantu mengawasi, kita tetap akan koordinasikan dengan kelian dan perbekel agar sama-mengawasi dan diantisipasi," kata Mirna.
(*)
Tags
pembuangan sampah
TPA Temesi
Gianyar
bau busuk
Dinas Lingkungan Hidup Gianyar
sosialisasi
kepala wilayah
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.