Pilkada Bali 2024
Pilkada Bali 2024: Gianyar Minim Calon Bupati Independen, KPU: Tidak Ada Bakal Calon Perseorangan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar mengungkapkan Gianyar masih minim calon bupati dari jalur perseorangan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mengungkapkan Gianyar masih minim calon bupati dari jalur perseorangan.
Usai ditutupnya pendaftaran calon bupati Gianyar leat jalur Independen, KPU Bali mengungkapkan tidak ada satupun calon yang maju.
Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura, mengatakan, pendaftaran calon perseorangan telah dibuka sejak 8 Mei hingga Minggu 12 Mei.
Namun ditunggu hingga pukul 23.59 Wita pada Minggu kemarin, tidak ada satupun yang menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan.
Baca juga: GAGAL Jadi Presiden RI, PDIP Tugasi Ganjar Menangkan Pilkada, Megawati Cermati Ide Presidential Club
"Hari ini, Minggu, tanggal 12 Mei 2024, pukul 23.59 Wita, kami telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar yang telah dibuka sejak hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Mei 2024, sesuai dengan jadwal tahapan yang berlaku," ujar Mura.

Kata Mura, tanda bakal tidak adanya calon perseorangan ini sudah terlihat sejak awal dibukanya pendaftaran.
Sebab selama itu, tidak ada satupun yang melakukan konsultasi.
"Selama rentang waktu penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, tidak ada bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar yang datang untuk menyerahkan dokumen dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Gianyar," ujarnya.
Seperti diketahui, calon independen atau maju tanpa partai, wajib mengumpulkan dukungan berupa e-KTP dan legalitas lain, minimal 8,5 persen dari total DPT terakhir 390.424 jiwa.
Baca juga: NIHIL! Calon Perseorangan Daftar Pilkada Untuk Calon Bupati Tabanan 2024, Simak Alasannya
Jika dikalkulasi, calon independen wajib mengantongi dukungan sebesar 33.186 jiwa.
Selain Kabupaten Gianyar, KPU Klungkung juga mengungkapkan tidak ada calon bupati yang maju jalur independen.
"KPU Kabupaten Klungkung telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung yang telah dibuka sejak tanggal 8 Mei tahun 2024, sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku,”
“Adapun penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung dinyatakan nihil," ujar Ketua KPU Klungkung, Ketut Sudiana, Senin 13 Mei 2024.
Baca juga: Putra Raja Klungkung Mulai Jajaki Partai Koalisi, Maju ke Pilkada Klungkung
Dengan ini, dapat dipastikan Pilkada Klungkung tahun ini tidak diramaikan oleh kandidat dari calon perseorangan.
Kondisi ini juga sama dengan dua kali Pilkada sebelumnya.
Pilkada tahun 2013, bahkan saat itu sampai ada 3 calon perseorangan.
"Mungkin sekarang antusiasme masyarakat lebih ke maju lewat partai. Karena cukup berat juga persyaratan calon perseorangan," ungkap Sudiana.
Bagi calon perseorangan di Klungkung, setidaknya mampu mengumpulkan 16.706 KTP minimal tersebar di tiga kecamatan.
Belum lagi harus mempersiapkan sekitar 2.000 KTP untuk cadangan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.