Pilkada Tabanan

NIHIL! Calon Perseorangan Daftar Pilkada Untuk Calon Bupati Tabanan 2024, Simak Alasannya

Dengan demikian, di Kabupaten Tabanan tidak ada calon perseorangan yang akan bertarung dalam Pilkada 2024, November mendatang.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Pendaftaran untuk calon perseorangan sudah ditutup. Penutupan dilakukan terakhir pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23:59 Wita. Atas penutupan ini, untuk di Tabanan tidak ada pendaftar calon perseorangan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pendaftaran untuk calon perseorangan sudah ditutup. Penutupan dilakukan terakhir pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23:59 Wita.

Atas penutupan ini, untuk di Tabanan tidak ada pendaftar calon perseorangan.

 

Penutupan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, tertuang dalam Berita Acara Nomor : 708/PL.02.2-BA/5102/2/2024 KPU Tabanan.

 

Dengan demikian, di Kabupaten Tabanan tidak ada calon perseorangan yang akan bertarung dalam Pilkada 2024, November mendatang.

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, I Wayan Suwitra mengatakan, bahwa tidak ada yang mendaftarkan diri hingga batas akhir dibukanya penyerahan dukungan syarat minimal bakal pasangan calon perseorangan.

Khusunya untuk pemilihan Bupati Tabanan dan Wakil Bupati Tabanan.

Baca juga: PILKADA BADUNG 2024! 3 Tokoh Pecatu Berebut Rekomendasi dari PDIP, Ada Adi Parwa Hingga Ketut Suiasa

Baca juga: ISMAYA & Kari Subali Mantap Maju Pilkada Karangasem 2024, Optimistis Bersaing, Ungkap Soal Plan B

Ilustrasi Pemilu - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, I Wayan Suwitra mengatakan, bahwa tidak ada yang mendaftarkan diri hingga batas akhir dibukanya penyerahan dukungan syarat minimal bakal pasangan calon perseorangan.
Ilustrasi Pemilu - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, I Wayan Suwitra mengatakan, bahwa tidak ada yang mendaftarkan diri hingga batas akhir dibukanya penyerahan dukungan syarat minimal bakal pasangan calon perseorangan. (Istimewa)

 

 

Sedangkan pendaftaran telah dibuka sejak Rabu 8 Mei hingga dengan Minggu 12 Mei 2024, sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan.

“Selama rentang waktu penyerahan dukungan tidak ada yanng menyerahkan,” ucapnya Senin 13 Mei 2024.

Suwitra menyebut, bahwa selama dibukanya pendaftaran, KPU Tabanan hanya menerima kunjungan dan konsultasi dari warga yang ingin mengetahui informasi pencalonan ini.

Atas hal ini juga, Bawaslu Tabanan melakukan pengawasan terhadap tahapan ini hingga batas akhir penyerahan dukungan yakni pada Sabtu (12/5/2024 hingg pukul 23.59 WITA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved