Berita Denpasar

2 Kurir Narkoba di Denpasar Bali Dituntut 8 Tahun Penjara, Tuntutan Keras Terhadap Pelaku Narkotika

Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencuat ke permukaan publik dengan penangkapan Alan Indra Kusuma(35) dan Muhamad Ali Mahrus(23), Denpasar Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
Kolase Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Perdagangan Narkotika 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencuat ke permukaan publik dengan penangkapan Alan Indra Kusuma (35) dan Muhamad Ali Mahrus (23), Denpasar, Bali.

Kedua pria ini, yang bekerja sebagai kurir narkotika, ditangkap di kamar kos mereka pada tanggal 4 Januari 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mereka dengan hukuman penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, menggarisbawahi kerasnya hukum terhadap kejahatan narkotika di Indonesia.

Menurut Mochammad Lukman Hakim, penasihat hukum terdakwa, "Tuntutan sudah diajukan jaksa penuntut. Keduanya dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara."

Tindakan hukum ini mencerminkan upaya yang berkelanjutan dari pemerintah untuk memerangi perdagangan narkotika, yang telah meresahkan banyak komunitas di seluruh negeri.

Kejadian ini menggugah pertanyaan tentang efektivitas dan implikasi dari tindakan keras terhadap kejahatan narkotika.

Sementara hukuman berat diperlukan sebagai bentuk pencegahan, kasus seperti ini juga menyoroti isu yang lebih luas, yaitu kondisi sosioekonomi yang sering kali mendorong individu ke dalam perangkap perdagangan narkotika.

Kedua terdakwa, yang digambarkan hanya sebagai kurir, dikatakan telah menerima uang Rp 2 juta dari seorang 'Boss' yang masih buron.

Peran kurir dalam jaringan narkotika sering kali diduduki oleh mereka yang tergiur akan pengahasilan yang didapat atau yang memiliki sedikit pilihan pekerjaan lainnya, atau mereka yang terlilit keadaan ekonomi.

Hal ini membuat mereka rentan terhadap eksploitasi oleh sindikat narkotika yang lebih besar.

Keduanya hanya bekerja sebagai kurir, mengambil lalu menempel kembali narkoba itu sesuai perintah Boss di sepanjang Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Baca juga: 2 Sekawan Digerebek di Kos di Jalan Pulau Kawe Denpasar Bali dengan BB Narkoba, Terancam 8 Tahun Bui

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba Karena Terlilit Utang, Bagiadi Pikir-pikir Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun

Kasus ini juga membawa fokus kepada efektivitas strategi penegakan hukum.

Meskipun penangkapan kurir membantu mengurangi jumlah narkotika yang beredar, hal itu sering tidak menyentuh akar permasalahan yang lebih dalam, seperti jaringan perdagangan narkotika besar yang masih terus beroperasi.

Penindakan hukum yang berpusat pada pelaku kecil bisa dilihat sebagai solusi jangka pendek yang tidak mengatasi permasalahan yang lebih besar.

Melalui kasus ini, masyarakat dan pembuat kebijakan perlu merenungkan kembali pendekatan mereka terhadap masalah narkotika.

Keseimbangan antara hukuman keras dan strategi preventif yang mengatasi faktor-faktor sosioekonomi yang mendorong perdagangan narkotika perlu diperkuat.

Ini termasuk pendidikan, pemberian informasi, dan program rehabilitasi yang efektif, yang semuanya berperan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di tingkat akar rumput.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved