Berita Denpasar

2 Sekawan Digerebek di Kos di Jalan Pulau Kawe Denpasar Bali dengan BB Narkoba, Terancam 8 Tahun Bui

Terdakwa Alan Indra Kusuma (35) dan Muhamad Ali Mahrus (23) dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi narkoba 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Alan Indra Kusuma (35) dan Muhamad Ali Mahrus (23) dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua sekawan ini dituntut, lantaran diduga terlibat mengedarkan sabu dan ekstasi, yakni berperan sebagai kurir.

Keduanya digerebek petugas Polresta Denpasar saat berada di kamar kosnya Jalan Pulau Kawe.

Baca juga: 1.300 Unit Hunian Baru Ditawarkan BRI REI Expo Bali 2024 di Living World Denpasar, Catat Jadwalnya!

"Tuntutan sudah diajukan jaksa penuntut. Keduanya dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu (15/5).

Kata Lukman Hakim, menanggapi tuntutan JPU, dirinya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Kami mengajukan pembelaan tertulis pekan depan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Indra dan Ali Mahrus terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

"Jaksa menjerat kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Lukman Hakim.

Baca juga: Daya Tampung PPDB 2024 untuk SMP Negeri di Denpasar Bali Terbatas Hanya untuk 5.240

Kedua terdakwa digerebek di kamar kos, Jalan Pulau Kawe, Pedungan, Denpasar Selatan, Kamis 4 Januari 2024 pukul 12.00 Wita.

Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh petugas Polresta Denpasar.

Disebutkan dalam informasi itu, bahwa di Jalan Pulau Kawe kerap terjadi traksaksi Narkoba.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.

Indra dan Ali pun akhirnya berhasil diamankan polisi saat berada di kamar kosnya.

Baca juga: Standar Kelas BPJS Disederhanakan Jadi KRIS, Ini Tanggapan Dirut RSUD Wangaya Denpasar

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan paket sabu seberat 0,64 gram, 5 platik klip berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 22 butir berat 9,28 gram, 8 bendel plastik klip kosong, 400 buah PCR Tube, 2 timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya.

Berdasarkan intergasi awal, kedua terdakwa mengaku Narkoba yang ditemukan polisi itu adalah milik Boss (buron).

Keduanya hanya bekerja sebagai kurir, mengambil lalu menempel kembali Narkoba itu sesuai perintah Boss di sepanjang Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Dari perkerjaan itu, mereka telah menerima uang Rp 2 juta dari Boss. (tribun bali/can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved