Berita Denpasar
Standar Kelas BPJS Disederhanakan Jadi KRIS, Ini Tanggapan Dirut RSUD Wangaya Denpasar
kelas 1,2 dan 3 BPJS akan menjadi standar rawat inap atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Standar untuk kelas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan disederhanakan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dan PP ini pun baru saja diteken Presiden Jokowi.
Di mana nantinya kelas 1,2 dan 3 BPJS akan menjadi standar rawat inap atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca juga: Pentingnya Jaminan Sosial, Ahli Waris Karyawan Hotel Terima Rp220 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan
Direncanakan, KRIS ini akan diterapkan di seluruh rumah sakit paling lambat 25 Juni 2025.
Terkait hal ini, Dirut RSUD Wangaya, dr. AA Made Widiasa, saat Forum Konsultasi Publik via zoom, Selasa 14 Mei 2024 mengatakan saat ini pihaknya belum mendapatkan sosialisasi peraturan dan petunjuk penerapan KRIS.
Sehingga pihaknya pun masih memberlakukan sistem BPJS dengan masing-masing kelas yang disediakan.
"Penghapusan kelas (BPJS) belum, karena baru wacana. Jika memang sudah ada aturan dan petunjuk maka kita akan terapkan," kata Widiasa.
Meskipun begitu, ia mengaku sudah mempersiapkan apabila aturan tersebut diberlakukan pemerintah.
"Saat ini kita belum berani berkomentar karena aturan kan bisa berubah," katanya.
RS Umum Wangaya yang merupakan pelayanan kesehatan tipe B dikatakannya saat ini melayani pasien sesuai hak masing-masing.
Tersedia perawatan kelas 1, 2 dan 3 serta VIP.
Dalam Forum Konsultasi Publik tersebut, ia juga menerangkan beberapa pengembangan yang dilakukan RS Umum Wangaya.
Mulai dari penambangan layanan poliklinik sore yang buka mulai pukul 15.00 Wita hingga 20.00 Wita, poliklinik unkologi, penambahan Praja Amerta VIP dan Praja Amertha VVIP.
Disamping itu, RS Umum Wangaya juga berencana menambah layanan kemoterapi, jantung, nourologi dan klinik nyeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.