Berita Bali

UPDATE! Polresta Tolak Permohonan Anandira Puspita, Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar

Anandira ditersangkakan oleh Polresta Denpasar, karena membongkar perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Ilustrasi Persidangan -Sidang praperadilan atas nama pemohon Anandira Puspita Sari, melawan Polresta Denpasar selaku termohon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 16 Mei 2024. 

TRIBUN-BALI.COM - Sidang praperadilan atas nama pemohon Anandira Puspita Sari, melawan Polresta Denpasar selaku termohon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 16 Mei 2024.

Dalam sidang ini, termohon Polresta menolak permohonan Anandira.

Anandira didampingi tim penasihat hukumnya, Yanuar Nahak, Agustinus Nahak dkk menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anandira ditersangkakan oleh Polresta Denpasar, karena membongkar perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial.

Sidang perdana praperadilan mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon.

"Tadi sudah sidang praperadilan. Dalam permohonan praperadilan, kami langsung masuk pada pokok perkara. Dari termohon juga sudah menjawab atas permohonan kami. Dari jawaban itu, pada intinya mereka (termohon) secara tegas menolak apa yang kami mohonkan," terang Yanuar Nahak ditemui usai sidang.

Dikatakan Yanuar Nahak, termohon beranggapan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka telah berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.

Baca juga: KASUS Dugaan Perselingkuhan, Anandira Praperadilkan Polresta Denpasar, Tim Hukumnya Sebut Tidak Sah!

Baca juga: TEGA Jadikan Istri Tersangka Setelah Selingkuh, Anandira Puspita Harus Susui Anak di Rumah Tahanan

Anandira Puspita
Anandira Puspita (Instagram)

 

"Atas jawaban termohon, kami langsung mengajukan replik secara lisan. Poinnya kami juga menolak jawaban dari termohon dan kami tetap pada permohonan kami. Kami yakin bahwa penetapan tersangka klien kami tidak sah," tegasnya.

Yanuar Nahak menilai, bahwa dasar Polresta Denpasar menetapkan Anandira sebagai tersangka hanya berdasarkan bukti percakapan pada aplikasi WhatsApp (WA).

"Mereka (termohon) menetapkan tersangka klien kami itu berdasarkan alat bukti chatting WA yang mengatakan, bahwa klien kami itu mengapresiasi terhadap postingan pelaku utama, namanya Hari. Kalimat apreasiasi ini kan luas. Apresiasi untuk apa ini. Masak mengepreasiasi sesuatu dianggap menyetujui. Itu kan beda," jelasnya.

Untuk membuktikan itu, pihaknya menyatakan harus memanggil ahli bahasa untuk memetakan kalimat apreasiasi tersebut.

"Jadi menurut kami ini tidak sah, karena tidak sesuai. Harusnya kan mengacu pada pasal 184 KUHP lalu putusan MK nomor 21. Dua alat bukti kan harus diuji. Ini kan masih rancu," ucap Yanuar Nahak.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan, Jumat 17 Mei 2024 hari ini. Pihak pemohon akan mengajukan bukti awal. "Besok (hari ini, red) kami ajukan bukti awal. Kemudian sidang hari Senin (20 Mei 2024), kami akan mengajukan 2 saksi ahli," ungkap Yanuar Nahak. (can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved